Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan Terkait Materi “Mens Rea”, Polisi Dalami Unsur Dugaan Pelanggaran

0
38
https://beritaadikara.com/pandji-pragiwaksono-dicecar-63-pertanyaan-terkait-materi-mens-rea-polisi-dalami-unsur-dugaan-pelanggaran/

Jakarta | Berita Adikara — Komika sekaligus figur publik Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait materi pertunjukan bertajuk Mens Rea. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut, Pandji dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman atas sejumlah laporan masyarakat yang menilai materi tersebut berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji merupakan tindak lanjut dari aduan yang masuk ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya konten yang dinilai menyinggung isu sensitif, termasuk dugaan penistaan agama serta pembahasan yang bersinggungan dengan persoalan izin tambang yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.

“Yang bersangkutan telah dimintai keterangan sebagai saksi. Total ada 63 pertanyaan yang diajukan penyidik, dengan fokus pada konten materi, konteks penyampaian, serta maksud dan tujuan dari pertunjukan tersebut,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya kepada wartawan.

Menurut kepolisian, pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai aspek, mulai dari proses kreatif penyusunan materi, referensi yang digunakan, hingga dampak yang mungkin ditimbulkan dari penyampaian materi tersebut di ruang publik. Penyidik juga menggali apakah terdapat unsur kesengajaan atau mens rea (niat jahat) dalam penyampaian materi yang dipermasalahkan.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena Pandji dikenal sebagai komika yang kerap mengangkat isu-isu sosial, politik, dan kebijakan publik dalam materi stand-up comedy maupun konten lainnya. Dalam beberapa kesempatan, Pandji memang dikenal vokal menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan dan fenomena sosial, yang kerap memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sumber kepolisian menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara kooperatif dan berjalan lancar. Pandji disebut hadir tepat waktu dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. “Yang bersangkutan kooperatif. Pemeriksaan berlangsung cukup lama karena materi yang dibahas cukup kompleks dan menyangkut banyak aspek,” kata sumber tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menanyakan apakah materi Mens Rea pernah mengalami perubahan sebelum dipentaskan, serta bagaimana proses kurasi konten dilakukan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah terdapat niat tertentu dalam menyusun narasi yang kemudian dipermasalahkan oleh pelapor.

Di sisi lain, kuasa hukum dan perwakilan Pandji menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa Pandji hadir untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan konteks materi secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai isi pertunjukan.

“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Ia memberikan penjelasan terkait latar belakang materi, tujuan penyampaian, serta konteks kritik yang disampaikan dalam pertunjukan. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan adil,” ujar perwakilan tim hukum Pandji.

Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum. Sejumlah pengamat menilai bahwa karya seni, termasuk stand-up comedy, kerap menggunakan satire dan kritik tajam sebagai bagian dari ekspresi. Namun, di sisi lain, hukum tetap memiliki peran untuk menilai apakah suatu konten telah melampaui batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengamat hukum pidana menyebutkan bahwa konsep mens rea atau niat jahat merupakan salah satu unsur penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam konteks ini, penyidik perlu membuktikan apakah terdapat kesengajaan atau niat tertentu di balik penyampaian materi yang dipersoalkan.

“Tidak cukup hanya melihat isi materi secara tekstual. Penyidik juga harus menilai konteks, tujuan, dan niat dari pembuat konten. Di sinilah pemeriksaan mendalam menjadi sangat penting,” ujar seorang pakar hukum pidana.

Hingga saat ini, status Pandji masih sebagai saksi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Kepolisian juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi lain apabila diperlukan guna memperjelas duduk perkara.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas di media sosial. Sebagian warganet menyuarakan dukungan terhadap Pandji dengan menilai bahwa materi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, tidak sedikit pula yang mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan sensitivitas isu-isu tertentu.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menunggu hasil penyelidikan secara resmi dan tidak berspekulasi berlebihan.

Dengan pemeriksaan ini, kasus Mens Rea diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi bahan diskusi publik, terutama terkait relasi antara hukum, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab figur publik dalam menyampaikan pesan di ruang publik.

Leave a reply