Pembaruan KUHAP 2025: Pendekatan Psikologi Kehakiman Dinilai Vital dalam Menafsirkan Alat Bukti Pengamatan Hakim

0
32
https://beritaadikara.com/pembaruan-kuhap-…pengamatan-hakim/

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa paradigma baru dalam sistem pembuktian peradilan pidana di Indonesia.

Salahsatu pembaruan paling disorot adalah masuknya “Pengamatan Hakim” sebagai alat bukti yang berdiri sendiri di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g.

Meskipun memberikan keleluasaan, instrumen hukum ini dinilai berisiko tinggi apabila tidak dibarengi dengan metodologi penafsiran yang tepat.

Oleh karena itu, pendekatan Judicial Psychology (Psikologi Kehakiman) kini dipandang sangat krusial untuk mencegah terjadinya bias kognitif dan memastikan putusan tetap objektif.

Mendefinisikan Pengamatan Hakim

Menurut Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, berdasarkan tradisi hukum Belanda (eigen waarneming van de rechter), pengamatan hakim bukan sekadar asumsi atau dugaan.

Konsep ini didefinisikan sebagai pengetahuan yang diperoleh hakim secara langsung melalui panca indera terhadap fakta-fakta yang relevan di persidangan.

Dalam praktiknya, pengamatan tersebut mencakup enam aspek utama:

  • Pengamatan visual: Meliputi ekspresi wajah, kondisi fisik, bahasa tubuh, hingga keadaan barang bukti.
  • Pengamatan auditori: Memperhatikan nada suara, intonasi, hingga konsistensi jawaban pihak yang diperiksa.
  • Demonstrasi persidangan: Penilaian terhadap rekonstruksi atau peragaan alat.
  • Pemeriksaan setempat (descente): Observasi langsung di lokasi kejadian.
  • Pengamatan bukti digital: Analisis rekaman CCTV, data, hingga output kecerdasan buatan (AI).
  • Kondisi psikologis teramati: Mengidentifikasi kegelisahan atau inkonsistensi sikap di persidangan.

Ancaman Bias Kognitif dalam Ruang Sidang

Penulis dan kontributor hukum, M. Luthfan HD Darus, menyoroti bahwa pengamatan yudisial rentan terhadap kekeliruan jika hanya mengandalkan intuisi atau kesan pertama.

Seseorang yang tampil gugup di persidangan tidak selalu berarti berbohong, melainkan bisa jadi karena tekanan mental. Sebaliknya, saksi yang telah merancang kebohongan dengan matang dapat tampil sangat tenang.

“Jika hakim terlalu bertumpu pada isyarat visual, penilaian kredibilitas akan bergeser dari pembacaan fakta ke pembacaan kesan, padahal kesan sering kali menipu,” tegas Luthfan dalam ulasannya.

Selain itu, keterbatasan memori manusia yang bersifat selektif dan mudah terpengaruh oleh informasi baru turut menjadi tantangan. Tanpa pemahaman psikologi kehakiman, majelis hakim dapat keliru mengartikan tingkat kepercayaan diri seorang saksi sebagai akurasi faktual yang mutlak.

Mendorong Metodologi yang Transparan

Belajar dari evaluasi sistem peradilan Anglo-Saxon di Inggris, pengadilan kini lebih berhati-hati dalam menilai bahasa tubuh.

Pemeriksaan,saat ini lebih difokuskan pada pengujian konsistensi keterangan dan kesesuaiannya dengan bukti-bukti objektif yang ada.

Di Indonesia, status pengamatan hakim sebagai alat bukti menuntut hakim untuk menerapkan rasionalitas prosedural. Observasi tidak boleh sekadar menjadi kesan pribadi yang diberi label yuridis, melainkan harus dijelaskan secara transparan, relevan, dan memiliki kaitan logis dengan alat bukti lainnya.

Pakar hukum mendorong agar pendidikan dan pelatihan hakim ke depan tidak lagi sebatas mengkaji hukum acara atau teknik penyusunan putusan. Para penegak keadilan perlu dibekali ilmu dasar mengenai persepsi, memori manusia, efek sugesti, hingga pengenalan terhadap confirmation bias.

Melalui disiplin bernalar ini, diharapkan pengamatan hakim dapat berfungsi secara efektif sebagai sarana untuk menemukan kebenaran materiil yang berkeadilan.

TagsHukum

Leave a reply