Pemerintah Dorong RUU HAM 2026, Kewenangan Komnas HAM dan Perlindungan Aktivis Jadi Sorotan

0
22
https://beritaadikara.com/pemerintah-dorong-ruu-ham-2026-kewenangan-komnas-ham-dan-perlindungan-aktivis-jadi-sorotan/

Nasional | Berita Adikara – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia tengah mempersiapkan revisi besar terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Revisi tersebut ditargetkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 dan diharapkan menjadi langkah pembaruan hukum yang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, khususnya di era digital dan meningkatnya dinamika sosial di masyarakat.

Dalam draf revisi yang beredar, terdapat sejumlah poin penting yang langsung menarik perhatian publik dan kalangan pegiat HAM. Salah satu usulan yang paling banyak dibahas adalah penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemerintah mengusulkan agar rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM nantinya bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) draf revisi UU HAM.

Selama ini, rekomendasi Komnas HAM sering kali dianggap hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan memaksa. Akibatnya, banyak kasus dugaan pelanggaran HAM yang dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut secara maksimal. Pemerintah menilai perubahan aturan diperlukan agar lembaga tersebut memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengawasi, menyelidiki, dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara berjalan lebih efektif.

Selain memperkuat Komnas HAM, revisi undang-undang juga memuat pasal mengenai perlindungan terhadap pembela HAM atau aktivis yang bekerja untuk memperjuangkan hak masyarakat. Dalam draf tersebut disebutkan bahwa aktivis HAM yang bertindak dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap individu maupun kelompok yang selama ini kerap menghadapi intimidasi ketika mengungkap pelanggaran HAM atau mengadvokasi kepentingan publik.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan bahwa revisi UU HAM dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan hukum di Indonesia. Menurutnya, perubahan situasi global, perkembangan teknologi digital, hingga munculnya bentuk-bentuk pelanggaran HAM baru membuat regulasi lama perlu diperbarui agar tetap relevan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyusunan revisi ini tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Namun demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil justru menyampaikan kekhawatiran terhadap beberapa poin dalam revisi tersebut. Amnesty International Indonesia misalnya, mengkritik rencana pemerintah yang disebut akan menentukan status pembela HAM melalui mekanisme tertentu. Organisasi tersebut menilai langkah itu berpotensi membatasi kebebasan sipil dan membuka peluang intervensi negara terhadap gerakan masyarakat sipil. Amnesty menyebut kebijakan tersebut dapat menjadi kemunduran dalam perlindungan HAM jika tidak diatur secara hati-hati.

Kekhawatiran juga muncul terkait kemungkinan perubahan struktur kelembagaan HAM di Indonesia. Dalam beberapa diskusi publik, muncul usulan agar sejumlah lembaga HAM digabung ke dalam satu institusi nasional terpadu. Usulan tersebut dilandasi pandangan bahwa terlalu banyak lembaga HAM justru membuat koordinasi menjadi tidak efektif dan membingungkan masyarakat.

Meski demikian, sebagian pihak menilai penggabungan lembaga bukan solusi utama. Mereka berpendapat bahwa penguatan kewenangan dan peningkatan kualitas penegakan hukum jauh lebih penting dibanding sekadar restrukturisasi organisasi. Selain itu, independensi lembaga HAM juga harus tetap dijaga agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Di tengah pembahasan revisi UU HAM, perhatian publik terhadap isu perlindungan hak pekerja dan kelompok rentan juga terus meningkat. Komnas HAM sebelumnya menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dianggap menjadi bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak pekerja domestik. Momentum tersebut dinilai memperlihatkan bahwa isu HAM kini semakin mendapat perhatian serius dalam pembentukan kebijakan nasional.

Pengamat hukum menilai revisi UU HAM akan menjadi salah satu pembahasan penting di DPR pada tahun 2026. Regulasi ini dinilai bukan hanya menyangkut penguatan lembaga negara, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai hubungan negara dengan kebebasan sipil masyarakat. Oleh sebab itu, transparansi pembahasan dan partisipasi publik dianggap sangat penting agar revisi yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan HAM yang lebih baik.

Di sisi lain, masyarakat berharap revisi UU HAM tidak hanya berhenti pada perubahan teks hukum semata, tetapi juga diikuti implementasi nyata di lapangan. Selama ini, berbagai kasus pelanggaran HAM masih menjadi sorotan karena lambatnya penyelesaian hukum dan minimnya kepastian keadilan bagi korban. Dengan adanya revisi tersebut, publik berharap penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan lebih tegas, adil, dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara.

Leave a reply