Pemerintah Luruskan Isu Single Salary, Skema ‘Total Reward’ ASN Masuk Kajian Strategis 2026

0
14
https://beritaadikara.com/pemerintah-lurus…n-strategis-2026/

SURABAYA| BERITA ADIKARA– Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga puluhan juta rupiah melalui sistem gaji tunggal (single salary), pemerintah memberikan klarifikasi penting.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa fokus utama reformasi kesejahteraan ASN saat ini mengarah pada penerapan konsep Total Reward, yang direncanakan masuk dalam agenda kebijakan tahun 2026.

Isu perubahan skema penggajian ini mencuat seiring dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa regulasi teknis terkait hal tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap simulasi mendalam.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak secara eksplisit memandatkan penerapan single salary dalam arti sempit.

Regulasi tersebut sejatinya menekankan pada perbaikan ekosistem manajemen ASN secara menyeluruh, yang meliputi pengembangan karier, penilaian kinerja yang objektif, serta sistem penghargaan yang berkeadilan.

“Kami mengedepankan pendekatan Total Reward. Konsep ini tidak sekadar menyatukan komponen gaji dan tunjangan, tetapi menghitung seluruh manfaat kesejahteraan yang diterima ASN sebagai satu paket komprehensif,” ujar Rini dalam keterangannya.

Dalam kerangka Total Reward, penghasilan seorang ASN tidak hanya diukur dari gaji pokok yang diterima setiap bulan. Struktur penghasilan akan memperhitungkan variabel tunjangan berbasis jabatan, insentif kinerja, serta berbagai bentuk penghargaan non-finansial yang bertujuan memacu produktivitas.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kajian terpisah mendefinisikan single salary sebagai akumulasi seluruh komponen penghasilan ke dalam satu elemen gaji.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan nantinya harus melalui uji publik dan perhitungan fiskal yang matang agar tidak membebani anggaran negara namun tetap menyejahterakan abdi negara.

Leave a reply