Pemkot Surabaya Luruskan Isu Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Gelar Hajatan di Jalan

0
37

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai penerapan denda sebesar Rp50 juta bagi warga yang mendirikan tenda untuk hajatan di badan jalan.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan merupakan kesalahpahaman dalam menafsirkan regulasi yang ada.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa denda maksimal Rp50 juta tersebut bukan sanksi untuk penggunaan badan jalan itu sendiri, melainkan sanksi pidana maksimal atas pelanggaran yang menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana kota.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

“Denda Rp50 juta atau pidana kurungan tiga bulan itu adalah sanksi yustisi atau pidana. Itu merupakan sanksi maksimal jika ada pelanggaran Perda yang sampai menimbulkan kerusakan fasilitas umum, misalnya merusak trotoar, taman, atau saluran drainase saat menggelar acara,” jelas Fikser dalam keterangannya.

Sanksi Administratif Rp500 Ribu

Fikser meluruskan, sanksi yang diterapkan bagi warga yang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi (seperti hajatan) tanpa memiliki izin resmi adalah sanksi administrasi.

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, sanksi administrasi yang dikenakan untuk pelanggaran penggunaan jalan tanpa izin adalah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), bukan Rp50 juta.

Warga Tetap Boleh Gelar Hajatan dengan Izin

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa warga tetap diperbolehkan untuk menggelar hajatan atau acara yang menggunakan sebagian badan jalan, dengan syarat:

Bukan Jalan Protokol: Lokasi yang digunakan bukan merupakan jalan protokol atau jalan utama yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.

Pihak kecamatan akan melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi izin, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian, untuk memastikan penggunaan jalan tidak mengganggu kepentingan umum yang lebih luas.

“Jadi, intinya bukan dilarang, tapi diatur. Silakan mengurus izin ke kecamatan, itu gratis. Denda Rp50 juta itu tidak benar jika konteksnya hanya menggelar hajatan. Itu sanksi pidana maksimal untuk perusakan aset,” pungkasnya.

Leave a reply