Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah di Hari Jadi ke-80 Sasar 1,1 Juta Objek Pajak

Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur
SURABAYA| BERITA ADIKARA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan hadiah khusus berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Program ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini merupakan kado spesial yang melanjutkan program serupa yang telah dilaksanakan pada bulan Juli hingga Agustus 2025.
“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ungkap Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Kebijakan ini, yang diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor telah menjadi tradisi tahunan Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir. Gubernur menilai langkah ini sebagai perwujudan kepedulian pemerintah untuk meringankan tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” katanya.
Kebijakan pembebasan pajak ini mencakup:
- Penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pembebasan pengenaan PKB progresif.
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
- Secara spesifik, fasilitas pembebasan tunggakan PKB diberikan untuk:
- Kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kendaraan roda dua transportasi daring (ojek online).
- Kendaraan roda tiga.
Menurut Khofifah, kebijakan ini memberikan manfaat ganda, yakni meringankan beban rakyat dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi, total objek pajak yang akan memanfaatkan kebijakan ini diperkirakan mencapai 1.123.565 objek, dengan nilai pembebasan total mencapai Rp1,553 miliar, dan berpotensi memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
Rincian proyeksi pemanfaatan mencakup:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diproyeksikan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan nilai pembebasan Rp297,7 miliar.
- Pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek, menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.
- Pembebasan tunggakan pokok PKB 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN, transportasi daring, dan roda tiga, secara kolektif mencapai 14.761 objek.
Gubernur Khofifah menegaskan, “Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak,” dan mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November.
Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya.