Pencegahan Fuad Hasan Masyhur: KPK Tegaskan Komitmen Ungkap Kasus Kuota Haji

0
94

Jakarta, Agustus 2025 — Di tengah perhatian publik yang kian tajam terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah ternama Maktour, menjadi salah satu dari tiga nama yang resmi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menggegerkan publik.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz dilakukan setelah KPK mengeluarkan surat keputusan resmi pada 11 Agustus 2025. Surat tersebut langsung dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan ketiga nama tersebut tidak meninggalkan wilayah Indonesia hingga Februari 2026.

KPK menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan tindakan preventif untuk memastikan kelancaran penyidikan. “Mereka dibutuhkan keterangannya, sehingga penting untuk memastikan keberadaan mereka di dalam negeri,” ujar juru bicara KPK, sembari menekankan bahwa pencegahan ini berlaku sesuai prosedur hukum.

Kasus ini mulai menyeruak ke publik setelah laporan dugaan penyalahgunaan kuota haji resmi masuk ke meja KPK. Dugaan itu mengarah pada adanya jual-beli kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Alih-alih digunakan sesuai prioritas, kuota tersebut diduga dialihkan kepada pihak tertentu, termasuk biro perjalanan haji swasta dengan imbalan keuntungan besar.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, potensi kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Angka fantastis itu mencakup manipulasi biaya, pengalihan kuota, hingga keuntungan tak sah yang diperoleh oleh pihak-pihak tertentu.

Maktour, biro perjalanan milik Fuad Hasan Masyhur, dikenal sebagai penyedia layanan haji dan umrah premium dengan tarif tinggi. Hubungan bisnisnya dengan kementerian terkait kini menjadi sorotan, terutama dalam konteks dugaan keterlibatan dalam distribusi kuota haji tambahan.

Banyak pihak bertanya, mengapa langkah pencegahan ini diambil begitu cepat? Menurut ahli hukum pidana, pencegahan keluar negeri adalah salah satu instrumen penting untuk:

  1. Menghindari risiko pelarian ke luar negeri sebelum proses hukum selesai.
  2. Memastikan kelancaran pemeriksaan saksi tanpa hambatan jadwal atau keberadaan fisik.
  3. Menjaga agar bukti dan informasi tidak terganggu atau dihilangkan.

KPK menilai kasus ini termasuk sensitif karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji — salah satu momen sakral bagi umat Muslim. Pelanggaran dalam lingkup ini dinilai lebih berat, karena tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai nilai moral dan keagamaan.

Sejarah mencatat, kasus penyalahgunaan kuota haji bukan hal baru di Indonesia. Sejak era 1990-an, berbagai modus mulai dari manipulasi daftar tunggu hingga kolusi antara pejabat dan penyelenggara perjalanan sudah pernah terbongkar. Namun, kasus 2025 ini mencatat skala dan nilai kerugian yang jauh lebih besar, ditambah keterlibatan figur publik dan tokoh-tokoh bisnis ternama.

Bagi publik, fakta ini memperkuat pandangan bahwa sistem pengelolaan kuota haji perlu reformasi menyeluruh, termasuk transparansi dalam distribusi dan pengawasan lintas lembaga.

Bagi industri travel haji dan umrah, kasus ini menjadi tamparan keras. Beberapa pelaku usaha mengaku khawatir reputasi mereka akan ikut tercoreng hanya karena ulah segelintir pihak. “Kami ini bekerja sesuai aturan, tapi publik bisa saja mengeneralisasi semua travel sama saja,” ujar salah satu pengusaha haji yang enggan disebut namanya.

Pasar layanan haji premium yang selama ini menjadi ceruk bisnis menguntungkan kini tengah goyah. Calon jemaah yang semula tertarik memilih layanan khusus mulai mempertanyakan dari mana kuota itu berasal dan apakah prosedurnya sah secara hukum.

Penyidikan kasus ini masih berjalan, dan KPK belum menetapkan status tersangka bagi Fuad Hasan Masyhur maupun dua nama lainnya. Namun, pencegahan perjalanan ini dianggap sebagai tanda bahwa proses hukum sudah berada pada tahap serius.

KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara rinci potensi kerugian negara. Hasil audit ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam berkas perkara jika kasus naik ke tahap penuntutan.

Leave a reply