PENERAPAN WFH PADA HARI JUMAT: DPR RI Usulkan Geser ke Rabu, DPRD Jatim Ingatkan Kualitas Pelayanan Publik

Merespons wacana fleksibilitas sistem kerja ASN ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur turut memberikan sorotan khusus. Pihak legislatif daerah menegaskan bahwa kapan pun WFH diterapkan, evaluasi berkala.
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat memunculkan berbagai pertimbangan dan evaluasi dari pihak legislatif. Alih-alih menerapkan WFH menjelang akhir pekan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) justru mengusulkan agar jadwal tersebut digeser ke pertengahan pekan, yakni setiap hari Rabu.
Di sisi lain, DPRD Jawa Timur turut memberikan catatan tegas agar fleksibilitas kerja ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Usulan penggeseran hari WFH dari Jumat ke Rabu oleh DPR RI dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan penurunan kedisiplinan pegawai. Berdasarkan pertimbangan anggota dewan, jika kebijakan WFH diberlakukan pada hari yang berdekatan dengan akhir pekan khususnya hari Jumat terdapat potensi penyalahgunaan kebijakan menjadi libur panjang akhir pekan (long weekend).
“Kalau Jumat bisa jadi libur panjang,” demikian intisari dari usulan pihak parlemen.
DPR RI menilai hari Rabu adalah pilihan yang paling strategis dan efektif. Dengan skema ini, pegawai tetap hadir di kantor secara fisik pada hari Senin dan Selasa, mendapatkan jeda fleksibilitas WFH pada hari Rabu, lalu kembali memfokuskan pelayanan publik secara tatap muka pada hari Kamis dan Jumat. Ritme ini diyakini mampu menjaga produktivitas secara optimal.
Merespons wacana fleksibilitas sistem kerja ASN ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur turut memberikan sorotan khusus. Pihak legislatif daerah menegaskan bahwa kapan pun WFH diterapkan, evaluasi berkala harus dilakukan guna memastikan tidak adanya kemunduran dalam pelayanan administratif bagi masyarakat.
“Kebijakan WFH ini merupakan langkah adaptif yang patut dihargai, namun kami di DPRD Jawa Timur mengingatkan dengan tegas agar hal ini tidak menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik. Masyarakat tidak boleh dirugikan,” tegas perwakilan DPRD Jawa Timur.
Guna memastikan wacana ini berjalan sebagai jalan tengah yang ideal antara menjaga kesejahteraan mental ASN dan mempertahankan standar pelayanan DPRD Jawa Timur menekankan tiga poin penting dalam implementasinya:
- Optimalisasi Layanan Digital: Pemerintah daerah dituntut memaksimalkan sistem e-government agar masyarakat tetap bisa mengurus administrasi dari rumah tanpa kendala.
- Penerapan Sistem Piket (Shift): Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar (kependudukan, perizinan, kesehatan) diwajibkan tetap memberlakukan sistem piket fisik yang proporsional.
Pengawasan Kinerja yang Ketat: Penerapan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang jelas bagi pegawai yang melaksanakan WFH, diawasi langsung oleh pimpinan instansi untuk memastikan jam kerja di rumah digunakan murni untuk produktivitas dinas.
Ke depannya, DPRD Jawa Timur berkomitmen untuk memantau langsung efektivitas kebijakan WFH di lapangan. Jika ditemukan penurunan kinerja atau lonjakan keluhan publik akibat lambatnya pelayanan, dewan tidak akan segan untuk merekomendasikan peninjauan ulang hingga pencabutan kebijakan. Fleksibilitas ini diharapkan menjadi bukti bahwa birokrasi siap beradaptasi dengan gaya kerja modern tanpa sedikit pun mengesampingkan amanat untuk melayani rakyat secara prima.









