Penganiayaan Driver ShopeeFood di Sleman Picu Gelombang Aksi Solidaritas: Tiga Tersangka Diamankan

0
23

Sleman, Yogyakarta – Juli 2025 — Kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ShopeeFood di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyulut gelombang kemarahan dan solidaritas dari sesama mitra ojek online. Peristiwa yang bermula dari persoalan keterlambatan pengantaran makanan ini berujung pada tindakan kekerasan, pengrusakan, hingga penetapan sejumlah tersangka oleh pihak kepolisian.

Insiden bermula pada Rabu malam, 3 Juli 2025, ketika seorang driver ShopeeFood—yang tidak disebutkan namanya demi perlindungan identitas—mengantarkan pesanan ke rumah pelanggan berinisial T, di wilayah Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman. Saat itu, korban dan kekasihnya, Ayuningtyas Mega Lukito, sempat mengalami kendala karena menerima pesanan ganda (double order), yang menyebabkan keterlambatan pengantaran.

Pelanggan T diduga tidak menerima alasan tersebut dan justru bereaksi secara agresif. Dalam laporan yang disampaikan ke Polresta Sleman, korban mengaku telah ditampar, dicekik, dan pacarnya dijambak oleh T, mengakibatkan luka cakaran pada tangan dan wajah. Tindakan tersebut langsung dilaporkan secara resmi ke polisi pada dini hari Kamis, 4 Juli, lengkap dengan hasil visum sebagai bukti pendukung.

Kabar penganiayaan ini dengan cepat menyebar di kalangan komunitas driver ojek online Yogyakarta, memicu kemarahan dan aksi solidaritas besar-besaran. Ratusan mitra ShopeeFood dari berbagai wilayah mendatangi kediaman T pada Jumat malam (5 Juli), menuntut keadilan dan klarifikasi dari pelaku.

Saat mengetahui bahwa pelanggan tidak berada di tempat, massa kemudian bergerak menuju Polresta Sleman, mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. Aksi tersebut sempat berlangsung kondusif, namun saat massa kembali ke rumah pelanggan, situasi berubah menjadi ricuh. Beberapa oknum membakar ban bekas, merusak pagar, bahkan melempari mobil patroli polisi yang berjaga.

Menanggapi situasi yang memanas, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan—termasuk pelanggan T yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, dua individu lain juga diamankan atas keterlibatan mereka dalam aksi pengrusakan mobil dinas kepolisian.

Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal terkait perusakan fasilitas negara.

“Kami menjunjung tinggi proses hukum dan tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri,” tegasnya dalam konferensi pers.

Manajemen Shopee Indonesia melalui pernyataan resmi mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap mitra driver. Mereka menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada korban dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Shopee juga meminta semua pihak untuk menjaga ketenangan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.

Sementara itu, rekan-rekan sesama driver menekankan bahwa aksi solidaritas mereka bertujuan untuk menuntut perlindungan hukum, bukan melakukan tindakan anarkis.

“Kami semua ingin kerja dengan aman. Jangan sampai driver jadi korban kekerasan hanya karena makanan telat datang,” ujar salah satu driver saat aksi damai di depan Mapolresta.

Kasus ini membuka kembali diskursus tentang perlindungan terhadap pekerja lapangan, khususnya kurir dan pengemudi daring, yang kerap menjadi korban tekanan dan kekerasan dari pengguna jasa. Padahal, para driver ini bekerja di tengah risiko dan ketidakpastian, mulai dari cuaca hingga kondisi jalanan.

Para pengamat sosial dan hukum menggarisbawahi pentingnya edukasi publik terkait etika sebagai konsumen, serta peningkatan regulasi perlindungan tenaga kerja informal.

Peristiwa penganiayaan terhadap driver ShopeeFood di Sleman bukan hanya kasus kriminal biasa. Ia adalah simbol dari relasi tidak setara antara pengguna layanan dan pekerja lapangan, serta tantangan dalam membangun ekosistem kerja yang aman dan manusiawi. Penanganan tegas aparat dan sikap solidaritas komunitas driver menjadi sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap pekerja—dengan alasan apapun—tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap individu berhak atas rasa aman saat bekerja, dan bahwa pelayanan publik hanya bisa berjalan dengan adil jika saling menghormati.

Leave a reply