Penyelesaian Perkara: PN Jakarta Pusat Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Obstruction of Justice

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung sejak Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 dini hari.
JAKARTA | BERITA ADIKARA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan dugaan suap kepada hakim.
Para terdakwa yang diputus bebas adalah Junaidi Saibih (advokat/akademisi) yang menghadapi perkara obstruction of justice dan suap hakim, Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), serta M. Adhiya Muzakki (pengelola media sosial) yang masing-masing menghadapi perkara obstruction of justice.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi, S.H., dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan sejumlah alasan hukum bagi masing-masing terdakwa:
- Junaidi Saibih: Hakim menilai skema pembelaan melalui PTUN adalah upaya hukum yang sah, dan penyelenggaraan diskusi publik di Universitas Indonesia merupakan bentuk kebebasan akademik yang dilindungi Undang-Undang. Terdakwa juga terbukti tidak mengetahui atau berpartisipasi dalam pembuatan narasi negatif di media terhadap Kejaksaan Agung. Terkait dakwaan suap hakim, Penuntut Umum dinilai gagal membuktikan keterlibatan terdakwa, dan honor jasa hukum dari kliennya dinyatakan sebagai pendapatan firma yang sah menurut hukum.
- Tian Bahtiar: Majelis Hakim menegaskan bahwa berita bernada negatif bukanlah berita bohong (hoaks), dan pers berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan (watchdog). Tindakan terdakwa dinilai masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Hakim juga mencatat bahwa persoalan wartawan atau media menerima uang terkait pemberitaan merupakan ranah kode etik jurnalistik yang dinilai oleh Dewan Pers, bukan seketika menjadi pelanggaran hukum pidana korupsi.
- M. Adhiya Muzakki: Aktivitas terdakwa dipandang sebagai pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Penerimaan uang atas aktivitas media sosial tersebut dinilai lebih tepat dilihat dalam kerangka etika berdemokrasi dibandingkan hukum pidana korupsi.
Pemulihan Melalui “Hak untuk Dilupakan”
Sebagai bagian dari pemulihan keadilan yang menyeluruh, Majelis Hakim juga memberikan “Hak untuk Dilupakan” (Right to Be Forgotten) kepada para terdakwa.
Hal ini bertujuan untuk menghapus jejak digital para terdakwa yang terekam selama proses hukum berjalan. Majelis Hakim menilai rekam jejak yang terbukti tidak benar berpotensi menjadi sumber disinformasi yang merusak nama baik dan menghalangi hak-hak perdata para terdakwa. Keputusan ini dilandaskan pada UUD 1945, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., melalui siaran pers resminya menyampaikan bahwa pihak pengadilan terbuka untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut dari rekan-rekan media terkait putusan ini.










