Perkuat Ekonomi Daerah, DPRD Jatim Bahas Raperda Bank Perekonomian Rakyat

Komisi C, Muhammad Ashari, S.H.L., M.M.,
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (30/10/2025) dengan agenda utama penyampaian hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan BPR, meningkatkan daya saing perusahaan daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi sektor mikro dan usaha kecil.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Blegur Prijanggono, S.H., didampingi oleh H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, Ph.D, Drs. M. Musyafak, H. Hidayat, S. Ag, M. Si, dan Sri Wahyuni, S. Kep., Ns.
Sebanyak 72 anggota dewan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut hadir dan menyimak laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Komisi C DPRD Jatim.
Juru Bicara Komisi C, Muhammad Ashari, S.H.L., M.M., menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui alur penggodokan yang komprehensif bersama pihak eksekutif, yakni Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Proses tersebut juga melibatkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Konsultasi Teknis dengan manajemen PT BPR Jatim (Perseroda), kajian regulasi, serta sinkronisasi hukum dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.
“Penyempurnaan substansi materi perda telah dilakukan hingga dicapailah konsensus dan kesepahaman akhir antara legislatif dan eksekutif,” ujar Ashari dalam laporannya.
Komisi C menilai bahwa penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
Ashari menegaskan, penyertaan modal ini dipandang penting untuk memperkuat kapasitas keuangan PT BPR Jatim (Perseroda). “Ini juga untuk memperluas pembiayaan produktif, serta mendukung inklusi dan stabilitas keuangan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, dipaparkan bahwa modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) disepakati sebesar Rp1,6 triliun. Adapun penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah disetor saat ini mencapai Rp360,38 miliar.
Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp500 miliar. “Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT BPR Jatim (Perseroda),” pungkas Ashari.










