Polda DIY Buka Suara Terkait Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar Ratusan Juta Rupiah

0
10

Yogyakarta, Agustus 2025 — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya angkat bicara mengenai kabar viral penangkapan lima orang pemain judi online (judol) yang disebut merugikan bandar. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan publik soal kebenaran informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa lima orang yang dimaksud memang ditangkap karena terlibat dalam praktik judi online ilegal. Namun demikian, penangkapan dilakukan bukan semata karena aksi mereka merugikan bandar, melainkan karena telah terbukti melakukan kegiatan perjudian secara daring, yang jelas melanggar hukum di Indonesia.

“Kami luruskan, kelimanya ditangkap karena terlibat judi online. Soal kerugian bandar hanya merupakan informasi tambahan dalam proses penyelidikan,” terang Trunoyudo saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (13/8).

Modus Permainan Curang dan Kerugian Bandar

Kelima pelaku berinisial RA (24), DP (29), MI (32), HS (26), dan GR (33) disebut memiliki peran sebagai pemain aktif yang secara sengaja memanfaatkan celah sistem untuk memanipulasi kemenangan dalam permainan judi slot dan tembak ikan daring. Mereka menjalankan aksinya dengan sinkronisasi beberapa perangkat dan akun yang dijalankan secara bersamaan.

Berdasarkan hasil pelacakan digital forensik, pelaku diduga menggunakan aplikasi script yang membelokkan algoritma game demi memperbesar peluang menang dan mencairkan uang dalam waktu singkat. Akibat aktivitas curang itu, bandar yang menjadi penyedia platform kehilangan dana hingga lebih dari Rp750 juta dalam satu bulan.

Polda DIY: Semua Pelaku Judi Online Akan Ditindak, Baik Pemain Maupun Bandar

Kombes Pol. Trunoyudo menegaskan kepolisian tidak membeda-bedakan pelaku judi online. Baik pemain, bandar, maupun pihak yang membantu menyediakan platform, semuanya dapat dijerat hukum.

“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyeret siapa pun yang terlibat — bahkan pemain — ke ranah pidana. Jangan berpikir kalau bermain dan menang berarti aman, semua tetap bisa diproses,” tegasnya.

 Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum

Kelima tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian
  • Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga kuat sebagai pembuat script curang serta penyedia modal permainan.

Polda DIY juga mengimbau warga agar tidak tergoda rayuan bermain judi online meskipun mengiming-imingi keuntungan besar. Selain berisiko merugi secara finansial, para pemain juga bisa dijerat pidana kapan saja bila aktivitas mereka terendus aparat.

“Kami akan terus menindak pelaku judi online dari hulu sampai hilir. Jangan terlibat, karena pada akhirnya yang dirugikan adalah diri sendiri dan keluarga,” tutup Trunoyudo.

Leave a reply