Polisi Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pengibar Bendera One Piece

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pengibar Bendera One Piece
Jakarta, Agustus 2025 — Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait penggunaan bendera bertema bajak laut dari serial anime populer One Piece, terutama yang bergambar tengkorak dan tulang bersilang (Jolly Roger), di tempat-tempat umum atau fasilitas resmi negara. Imbauan ini dikeluarkan menyusul viralnya beberapa video pengibaran bendera bergambar karakter anime di tiang bendera sekolah dan kantor pemerintahan, yang menimbulkan kontroversi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa pengibaran bendera animasi seperti Jolly Roger tidak dilarang selama dilakukan dalam ruang privat atau untuk kepentingan hiburan seperti cosplay, komunitas penggemar, atau dekorasi acara bertema budaya populer. Namun, ia mengingatkan bahwa apabila bendera tersebut dikibarkan di lokasi formal — seperti lapangan upacara sekolah, balai desa, atau tiang berdampingan dengan simbol negara — maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Silakan saja mengekspresikan diri sebagai pecinta anime, tetapi jangan dicampuradukkan dengan simbol-simbol kenegaraan. Jika dikibarkan di tempat yang bukan semestinya atau menurunkan kehormatan lambang negara, pelaku bisa dijerat pasal pidana,” tegas Ramadhan, Senin (11/8).
Pasal Hukum yang Mengintai
Menurut Polri, ancaman pidana dapat dikenakan apabila pengibaran bendera One Piece memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti dilakukan di area publik dengan niat provokatif, menyebabkan keonaran, atau merendahkan martabat negara. Beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:
- Pasal 154 KUHP – Menyebarkan lambang permusuhan terhadap pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 406 KUHP – Menistakan atau merusak lambang negara atau simbol resmi, dapat dikenakan hukuman penjara atau denda.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara – Melarang penggunaan simbol lain yang menggantikan posisi bendera merah putih dalam konteks formal.
Peringatan ini tak lepas dari insiden video viral yang memperlihatkan sekelompok siswa mengibarkan bendera bergambar tengkorak Luffy (kapten Straw Hat Pirates) di tiang upacara sekolah berdampingan dengan bendera merah putih. Aksi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, karena dianggap tidak menghormati simbol negara dan dapat menimbulkan pemahaman keliru di kalangan pelajar.
Meski para siswa tersebut hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan, polisi menilai kejadian ini sebagai contoh penting agar masyarakat lebih memahami batas-batas penggunaan simbol budaya populer di ruang publik.
Sebagai langkah preventif, kepolisian bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah memberi sejumlah imbauan:
- Gunakan atribut anime seperti bendera One Piece hanya di acara bertema hiburan, misalnya festival pop culture atau cosplay.
- Hindari membawa atribut bergambar tengkorak ke sekolah, kantor pemerintahan, atau area bersejarah tempat simbol negara dikibarkan.
- Jangan menurunkan, menutup, atau mengganti posisi bendera merah putih dengan simbol-simbol fiksi.
- Ajukan perizinan acara apabila melibatkan penggunaan atribut besar di ruang publik untuk menghindari kesalahpahaman.
Pihak kepolisian menegaskan dukungan terhadap kreativitas generasi muda dan kebebasan berekspresi, termasuk dalam mengekspresikan hobi terhadap anime dan budaya Jepang. Namun, ekspresi tersebut harus dilakukan secara bijak dan sesuai tempatnya agar tidak bertentangan dengan hukum yang melindungi wibawa simbol negara.