PPATK Bekukan Ribuan Rekening Tidak Aktif Demi Keamanan Finansial Publik

0
22

Jakarta, Juli 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis dengan membekukan sementara lebih dari 28.000 rekening bank tidak aktif atau dormant account yang terdeteksi tidak mengalami aktivitas finansial dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini merupakan respons atas potensi ancaman penyalahgunaan rekening untuk aktivitas kriminal seperti penipuan, judi online, hingga pencucian uang.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali — baik penarikan, penyetoran, maupun transfer — dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Meski terlihat tidak berbahaya, rekening-rekening semacam ini ternyata rentan dimanfaatkan oleh oknum pelaku kejahatan digital untuk menampung dana ilegal.

Dalam keterangan resminya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa banyak rekening yang tidak aktif ditemukan berperan dalam kegiatan terlarang seperti:

  • Penampungan dana hasil judi online
  • Peredaran uang hasil penipuan daring
  • Transaksi narkoba dan pencucian uang lintas negara

PPATK mencatat bahwa lonjakan transaksi mencurigakan dengan rekening tidak aktif terus meningkat, sehingga tindakan pembekuan ini dianggap krusial untuk mencegah kerugian sistemik yang lebih besar.

Tindakan pembekuan sementara ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan transaksi sementara pada rekening-rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana atau penyalahgunaan.

Menurut Ivan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mencegah kejahatan finansial, tetapi juga untuk melindungi nasabah yang mungkin tidak sadar bahwa rekening mereka disalahgunakan oleh pihak ketiga.

Kabar baiknya, PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang. Pemilik rekening tetap memiliki hak atas dananya, dan dapat melakukan reaktivasi melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak perbankan. Proses reaktivasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekening tersebut memang milik nasabah yang sah dan tidak terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi bank terkait untuk mendapatkan informasi penyebab pemblokiran.
  2. Bawa dokumen identitas diri seperti KTP dan buku tabungan (jika ada).
  3. Lakukan aktivitas minimal, seperti setor tunai kecil atau transfer, sebagai bentuk verifikasi kepemilikan.
  4. Bila diperlukan, nasabah juga dapat mengisi formulir keberatan dan menyampaikannya ke PPATK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
  5. Proses reaktivasi biasanya membutuhkan waktu hingga 20 hari kerja untuk verifikasi menyeluruh.

Sebagian masyarakat menyambut baik langkah PPATK sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan pribadi dan sistem perbankan nasional. Namun, tidak sedikit juga nasabah yang meminta agar:

  • Bank memberikan notifikasi lebih awal sebelum pembekuan dilakukan.
  • Prosedur reaktivasi tidak berbelit-belit dan transparan.

Tindakan tegas PPATK ini diyakini sebagai langkah preventif penting dalam memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia. Di tengah meningkatnya kejahatan digital dan eksploitasi rekening bodong, tindakan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih aktif memantau dan menjaga rekening pribadi.

Ke depan, edukasi publik terkait bahaya jual beli rekening dan pentingnya menjaga akun bank tetap aktif akan menjadi kunci dalam menciptakan sistem keuangan yang bersih dan tangguh.

Leave a reply