PPATK Pastikan Tidak Akan Blokir Rekening Pasif, Hanya Sasar Akun yang Terindikasi Kejahatan Keuangan

PPATK Pastikan Tidak Akan Blokir Rekening Pasif, Hanya Sasar Akun yang Terindikasi Kejahatan Keuangan
Jakarta, Agustus 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak akan melakukan pemblokiran terhadap rekening masyarakat yang bersifat pasif atau jarang digunakan, alias rekening nganggur, sepanjang rekening tersebut tidak terlibat dalam transaksi mencurigakan maupun aktivitas tindak pidana. Penegasan ini disampaikan untuk meredam keresahan publik setelah muncul kabar bahwa PPATK akan memberlakukan penertiban terhadap rekening-rekening yang tidak aktif di perbankan nasional.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan lembaganya tidak memiliki kebijakan untuk memblokir rekening hanya karena jarang digunakan oleh nasabah. Menurutnya, PPATK hanya akan mengambil langkah hukum terhadap akun perbankan yang menunjukkan pola transaksi yang tidak wajar, seperti perputaran dana dalam jumlah besar tanpa sumber jelas, dugaan keterlibatan dalam aktivitas kriminal, atau menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.
“Kami tegaskan, rekening yang tidak aktif sekadar karena jarang dipakai tidak akan kami blokir. Sasaran PPATK adalah rekening yang digunakan untuk pencucian uang, penipuan, judi online, narkotika, maupun tindak pidana lain yang merugikan banyak pihak,” ujar Ivan dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (4/8).
Ivan merincikan bahwa PPATK bekerja berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) dari bank ataupun lembaga keuangan. Indikator utama yang menjadi perhatian lembaganya antara lain:
- Arus dana keluar-masuk dalam nominal tidak wajar dan berulang.
- Transaksi yang dilakukan lintas banyak rekening dalam waktu singkat (indikasi layering).
- Dugaan praktik money mule, yakni penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana ilegal.
- Hubungan rekening dengan aktivitas kriminal seperti penipuan daring, korupsi, judi, dan narkotika.
Rekening yang memenuhi kriteria tersebut dapat dibekukan sementara setelah analisis mendalam, sambil menunggu proses hukum lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, PPATK menggencarkan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, dan penyedia layanan keuangan digital (fintech). Langkah ini mencakup peningkatan pelatihan deteksi pola fraud, penyempurnaan sistem pelaporan elektronik, serta pembaruan algoritma untuk mencegah pemblokiran akun yang tidak tepat sasaran.
Ivan menambahkan, rekening yang dianggap pasif tidak akan menjadi sasaran operasi PPATK karena banyak masyarakat menyimpan dana di rekening untuk kebutuhan mendesak, tabungan jangka panjang, atau keperluan menabung secara berkala.
Guna menghindari penyalahgunaan rekening bank, PPATK menyarankan masyarakat untuk:
- Rutin memperbarui data diri di bank sesuai ketentuan KYC (Know Your Customer).
- Tidak menyerahkan ATM, buku tabungan, atau akses mobile banking kepada pihak lain.
- Waspada terhadap bujukan menjadi jasa penampungan dana.
- Tidak cepat percaya isu pemblokiran massal yang tidak jelas sumbernya.
“Kami ingin melindungi masyarakat dari hoaks serta memastikan sistem keuangan kita bersih dari aliran dana kriminal. Selama rekening Anda tidak digunakan untuk tindak kejahatan, maka tidak ada alasan untuk khawatir,” tambah Ivan.
Di tengah maraknya kasus penipuan digital, investasi ilegal, dan judi online, PPATK berfokus pada upaya memutus aliran dana gelap di sektor perbankan. Salah satu strategi yang ditempuh adalah memburu sindikat cyber crime yang memanfaatkan rekening individu sebagai alat transaksi.
Selain membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, PPATK sedang merumuskan standar baru pengawasan berbasis kecerdasan buatan agar deteksi transaksi mencurigakan semakin akurat, tanpa mengganggu kenyamanan nasabah umum.
PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening pasif atau rekening nganggur tidak perlu resah. Kebijakan PPATK hanya menyasar rekening yang terbukti digunakan sebagai sarana tindak pidana. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional, bukan untuk mengekang hak masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan secara sah.