Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Jakarta | Berita Adikara — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini menjadi langkah lanjutan dari keputusan DPR RI yang sebelumnya telah menyetujui pencalonan Adies Kadir dalam rapat paripurna. Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dijadwalkan berlangsung di Istana Kepresidenan dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres tersebut dan prosesi pengambilan sumpah akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Upacara pelantikan akan digelar di hadapan Presiden sebagai bagian dari mekanisme konstitusional pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi.
Penetapan Adies Kadir dilakukan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun per 3 Februari 2026. Dengan demikian, pengangkatan ini dinilai penting untuk menjaga kelengkapan dan keberlanjutan kinerja lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim MK yang berasal dari unsur DPR. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap yang bersangkutan.
Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat paripurna menyatakan bahwa persetujuan tersebut mencerminkan kesepakatan politik lintas fraksi, sekaligus menandai komitmen DPR dalam memperkuat institusi Mahkamah Konstitusi. Adies Kadir sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan dikenal sebagai politisi senior Partai Golkar dengan pengalaman panjang di bidang legislasi dan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi saat ini membutuhkan sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum yang kuat, integritas tinggi, serta rekam jejak yang jelas dalam dunia hukum dan ketatanegaraan. Ia menilai, kehadiran Adies Kadir diharapkan mampu berkontribusi dalam menjaga marwah MK yang sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
“Mahkamah Konstitusi merupakan benteng terakhir konstitusi. Karena itu, figur hakim yang masuk harus mampu mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Sementara itu, dari pihak Istana, Prasetyo Hadi menekankan bahwa penandatanganan Keppres oleh Presiden Prabowo merupakan bagian dari prosedur formal yang harus dilalui sebelum seorang calon hakim MK resmi menjabat. Menurutnya, pemerintah menghormati proses yang telah dilakukan DPR dan memastikan bahwa seluruh tahapan administratif berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Penetapan Adies Kadir juga dipandang sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi di tengah dinamika politik dan hukum nasional yang terus berkembang. Dalam beberapa tahun terakhir, MK kerap berada dalam sorotan publik akibat berbagai putusan strategis serta isu-isu yang menyangkut independensi dan integritas lembaga.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa masuknya figur berlatar belakang politisi ke dalam MK selalu memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pengalaman politik dapat membantu dalam memahami dinamika ketatanegaraan, namun di sisi lain, publik berharap agar hakim MK tetap menjaga jarak dari kepentingan politik praktis dan mengedepankan independensi dalam setiap putusan.
Dengan pelantikan Adies Kadir yang dijadwalkan dalam waktu dekat, komposisi hakim Mahkamah Konstitusi kembali lengkap. Hal ini dinilai penting mengingat MK memiliki peran krusial dalam menangani sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, serta berbagai perkara konstitusional lain yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah berharap, dengan penguatan ini, Mahkamah Konstitusi dapat semakin solid dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan berintegritas. Presiden Prabowo sendiri dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya supremasi hukum dan penguatan lembaga-lembaga negara sebagai fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang stabil dan demokratis.
Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK sekaligus menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan awal pemerintahan Prabowo Subianto, yang berkomitmen melakukan reformasi kelembagaan dan penataan ulang sistem hukum nasional. Publik kini menantikan bagaimana kontribusi Adies Kadir dalam memperkuat peran Mahkamah Konstitusi ke depan, serta bagaimana lembaga tersebut menjawab tantangan kepercayaan publik di era pemerintahan baru.










