Presiden Trump Perluas Larangan Masuk ke AS, Tujuh Negara Baru Masuk Daftar Travel Ban

0
12
https://beritaadikara.com/presiden-trump-perluas-larangan-masuk-ke-as-tujuh-negara-baru-masuk-daftar-travel-ban/

Washington | Berita Adikara — Pemerintah Amerika Serikat kembali memperketat kebijakan imigrasi. Presiden Donald Trump resmi memperluas daftar negara yang warganya dikenai larangan masuk ke Amerika Serikat dengan menambahkan tujuh negara baru ke dalam kebijakan travel ban. Langkah ini diumumkan melalui proklamasi presiden dan diklaim sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat keamanan nasional serta meningkatkan sistem penyaringan terhadap warga negara asing yang hendak memasuki wilayah AS.

Dengan penambahan tersebut, jumlah negara yang terkena larangan penuh meningkat signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya. Pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada awal 2026, memberi waktu bagi instansi terkait dan negara-negara terdampak untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang diberlakukan Washington.

Dalam kebijakan terbaru ini, tujuh negara yang masuk dalam daftar larangan penuh meliputi beberapa negara di kawasan Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tenggara. Negara-negara tersebut dinilai oleh otoritas AS belum memenuhi standar tertentu dalam hal pemeriksaan identitas, sistem biometrik, serta kerja sama pertukaran data keamanan dengan Amerika Serikat.

Selain pembatasan berdasarkan kewarganegaraan, pemerintah AS juga menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan tertentu—termasuk dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas non-negara—tidak lagi diakui sebagai dasar masuk ke wilayah AS. Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk menutup celah yang dianggap berpotensi disalahgunakan.

Gedung Putih menjelaskan bahwa perluasan larangan masuk tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi lintas lembaga yang melibatkan Departemen Keamanan Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, dan badan intelijen. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa sejumlah negara tidak memiliki sistem administrasi kependudukan dan imigrasi yang memadai untuk memastikan keabsahan identitas warganya.

Pemerintah AS menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan proses vetting atau penyaringan latar belakang calon pelancong, sehingga berisiko terhadap keamanan nasional. Oleh karena itu, larangan masuk dianggap sebagai langkah preventif sambil mendorong negara-negara terkait untuk memperbaiki sistem administrasi dan kerja sama keamanan internasional.

Meski demikian, Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen. Negara-negara yang terkena larangan disebut memiliki peluang untuk dikeluarkan dari daftar jika mampu memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah AS.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah AS tetap memberikan sejumlah pengecualian. Pemegang izin tinggal tetap (green card), warga negara AS, diplomat, serta individu dengan kepentingan kemanusiaan tertentu tidak termasuk dalam larangan penuh. Selain itu, pemegang visa yang telah diterbitkan sebelumnya masih dapat melakukan perjalanan, meskipun akan melalui pemeriksaan tambahan.

Kebijakan ini juga membedakan antara larangan penuh dan pembatasan parsial. Beberapa negara tidak sepenuhnya dilarang, tetapi warganya akan menghadapi pembatasan visa tertentu, khususnya untuk kategori perjalanan non-esensial.

Perluasan travel ban ini langsung memicu respons beragam dari komunitas internasional. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar prinsip kesetaraan. Mereka menyoroti bahwa sebagian besar negara yang terdampak berasal dari kawasan berkembang dan rentan secara geopolitik.

Di dalam negeri AS sendiri, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan oposisi politik. Beberapa anggota parlemen menilai larangan masuk berbasis kewarganegaraan tidak sepenuhnya efektif dalam menangani ancaman keamanan dan justru dapat merusak hubungan diplomatik serta citra Amerika Serikat di mata dunia.

Namun di sisi lain, pendukung Presiden Trump menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tegas yang diperlukan. Mereka berpendapat bahwa pemerintah memiliki kewajiban utama untuk melindungi warganya dan memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke AS telah melalui proses penyaringan yang ketat.

Para analis kebijakan imigrasi memperkirakan bahwa perluasan larangan masuk ini akan berdampak luas terhadap mobilitas global. Pelajar internasional, pekerja migran, serta pelaku bisnis dari negara-negara terdampak kemungkinan besar akan menghadapi hambatan signifikan untuk masuk ke AS.

Sektor pendidikan dan riset juga diperkirakan terdampak, mengingat Amerika Serikat selama ini menjadi tujuan utama bagi mahasiswa dan peneliti asing. Selain itu, kebijakan ini berpotensi memengaruhi hubungan ekonomi dan kerja sama regional, terutama dengan negara-negara yang masuk dalam daftar larangan.

Langkah terbaru ini memperkuat citra pemerintahan Trump sebagai pemerintahan dengan pendekatan keras terhadap imigrasi. Kebijakan larangan masuk sebelumnya juga pernah menuai kontroversi luas dan menjadi perdebatan hukum serta politik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan perluasan daftar negara ini, pemerintahan Trump menunjukkan komitmen untuk mempertahankan kebijakan imigrasi yang selektif dan berbasis keamanan, meskipun harus menghadapi kritik dari berbagai pihak.

Perluasan larangan masuk ke Amerika Serikat dengan menambahkan tujuh negara baru menjadi penanda penting arah kebijakan imigrasi AS ke depan. Di satu sisi, kebijakan ini diklaim sebagai upaya menjaga keamanan nasional, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap hubungan internasional dan nilai-nilai keterbukaan global.

Dunia kini menanti bagaimana negara-negara yang terdampak akan merespons kebijakan tersebut, serta apakah langkah ini akan benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap keamanan, atau justru menambah ketegangan dalam hubungan global yang sudah rapuh.

Leave a reply