Putusan MK Lindungi Kerja Jurnalistik, Iwakum: Angin Segar bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi

0
34

JAKARTA | BERITA ADIKARA— Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan ini secara tegas mengecualikan penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik dari ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional yang nyata bagi kebebasan berekspresi.

Menurutnya, penerapan Pasal 21 UU Tipikor selama ini memiliki tafsir yang terlalu luas, sehingga rawan dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyuarakan fakta demi kepentingan publik.

“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” ujar Irfan Kamil dalam keterangan tertulisnya pada Senin (2/3).

Lebih lanjut, Kamil menegaskan bahwa putusan ini membawa pesan kuat bagi penegak hukum bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan membungkam ruang publik.

https://beritaadikara.com/putusan-mk-lindu…rs-dan-demokrasi/

“Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” tambahnya.

Mendorong Transparansi Penegakan Hukum

Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan Iwakum, Ponco, menekankan bahwa putusan MK berdampak positif terhadap akuntabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menyoroti dua implikasi utama dari putusan ini:

  • Penguatan Kebebasan Pers: Menutup celah pemidanaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
  • Dukungan Keterbukaan Publik: Membantu memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan berintegritas melalui pengawasan dari jurnalisme investigatif.

Sebagai tindak lanjut, Iwakum mendesak agar aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim memahami dan menerapkan putusan ini secara konsisten.

Iwakum berharap tidak ada lagi diskursus akademik maupun kerja jurnalistik yang diseret ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum.

Gugatan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor ini sebelumnya diajukan oleh seorang advokat, Hermawanto.

Fokus permohonannya menitikberatkan pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam ketentuan perintangan penyidikan.

Pemohon menilai frasa tersebut melanggar hak atas kepastian hukum, membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan, serta berpotensi menghambat kebebasan berekspresi yang menyimpang dari semangat Konvensi PBB Antikorupsi.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, Mahkamah menyatakan menyetujui sebagian dari dalil permohonan tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Leave a reply