Revisi Perda Trantibum: Masukan M. Naufal untuk Tambahan Regulasi Judol dan Pinjol Ilegal

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) menginisiasi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum).
Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifari, SH, menegaskan bahwa pembahasan revisi ini pasti akan mempertimbangkan masukan dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.
“Nanti kita akan meminta pendapat dari kalangan akademisi dan masyarakat. Bagaimana tanggapan mereka sehingga kita bisa berjalan bersama,” ujar M. Naufal pada Senin (3 November 2025).
Sebelumnya, regulasi ini telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019. Kini, Komisi A DPRD Jatim memandang perlunya revisi kembali.
Beberapa ketentuan tambahan akan dimasukkan ke dalam regulasi tersebut, termasuk yang berkaitan dengan judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, M. Naufal Alghifari, SH
“Konsen utama kami adalah kondisi yang memprihatinkan di Jawa Timur terkait pinjol ilegal dan judol. Aktivitas yang paling miris adalah judol, di mana di Jawa Timur sekitar 135.000 orang telah terdampak,” jelas Naufal.
“Kalau tidak salah, nilai nominalnya mungkin melebihi Rp1 triliun. Hal ini memerlukan adanya perda, sehingga kita perlu membahas perda ini dan nanti meminta masukan dari masyarakat,” kata politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Terkait sound horeg, lanjut Naufal, Jawa Timur telah memiliki Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
SE tersebut diterbitkan secara bersama oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya.
Naufal menegaskan bahwa perda yang sedang dibahas saat ini tidak akan tumpang tindih dengan surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Itulah sebabnya kami juga akan meminta pendapat dari masyarakat dan perguruan tinggi. Nanti bagaimana teknisnya agar tidak tumpang tindih,” terang Naufal dari daerah pemilihan Pasuruan dan Probolinggo.
Sekadar informasi, Komisi A DPRD Jatim telah menyampaikan nota penjelasan terkait inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Draf aturan ini mencakup penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.
Regulasi ini juga mengatur penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam rangka tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun non-statis dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.
Selanjutnya, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban.









