Rumpon Rusak Tertabrak Kapal, Nelayan Kerang Hijau Gresik Adukan Nasib ke DPRD Jawa Timur

Sebelum membawa permasalahan ini ke ranah legislatif, proses mediasi antara kelompok nelayan dan pihak perusahaan pemilik kapal sejatinya telah diupayakan
SURABAYA | BERITA ADIKARA– Sejumlah nelayan pembudidaya kerang hijau asal Kabupaten Gresik secara resmi mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
Kedatangan para nelayan tersebut bertujuan untuk meminta keadilan terkait kerusakan rumpon dan area budidaya mereka akibat tertabrak oleh kapal niaga yang lepas kendali pada awal Januari lalu.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Abdul Qodir, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada kisaran tanggal 10 Januari 2026. Berdasarkan laporan yang diterima, kecelakaan bermula ketika sebuah kapal yang sedang ditarik oleh kapal lain diduga terlepas dari tali penariknya. Kapal tersebut kemudian hanyut dan menghantam kawasan rumpon budidaya milik para nelayan.
Sebelum membawa permasalahan ini ke ranah legislatif, proses mediasi antara kelompok nelayan dan pihak perusahaan pemilik kapal sejatinya telah diupayakan. Namun, perundingan tersebut berujung buntu lantaran tidak tercapainya kesepakatan mengenai nilai kompensasi.
“Kesimpulan sementara, kami menyerahkan permasalahan ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur untuk segera memfasilitasi mediasi lanjutan dengan pihak perusahaan (PT) pemilik kapal,” ujar Abdul Qodir di Surabaya, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan kalkulasi awal dari pihak nelayan, total kerugian materiil ditaksir mencapai angka Rp800 juta. Kendati demikian, DPRD Jawa Timur menginstruksikan agar nominal tersebut diverifikasi secara langsung oleh tim penilai dari DKP Jatim guna mendapatkan nilai ganti rugi yang rasional dan objektif.
“Nanti akan dihitung kembali oleh DKP bersama tim teknisnya. Setelah itu baru dimediasi. Yang terpenting proses ini jangan memakan waktu terlalu lama, kita harus memikirkan nasib para nelayan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Qodir menyoroti bahwa insiden ini merupakan imbas dari belum optimalnya pengelolaan ruang laut, khususnya di perairan Pantai Utara (Pantura) Jawa Timur. Area budidaya nelayan tradisional kerap kali beririsan langsung dengan jalur lalu lintas kapal milik perusahaan besar. Akibatnya, kelompok nelayan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan saat terjadi kecelakaan laut.
“Harus ada pembagian tata ruang laut yang jelas. Perlu dipetakan secara tegas, mana zona yang diperuntukkan bagi budidaya nelayan, dan mana koridor untuk mobilitas kapal-kapal perusahaan,” tandas Abdul Qodir.










