RUU KUHAP Disahkan sebagai Inisiatif DPR: Langkah Strategis Menyongsong KUHP Baru 2026

0
30

Jakarta, Juli 2025 — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai inisiatif legislatif DPR dalam rapat paripurna awal tahun ini. RUU ini menjadi bagian penting dari upaya sinkronisasi sistem hukum nasional seiring dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026 mendatang.

Pengesahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan hukum acara pidana (KUHAP) dengan substansi dan semangat perubahan yang termuat dalam KUHP baru. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam menyempurnakan sistem peradilan pidana nasional.

Undang-Undang KUHAP yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika sosial masyarakat. Sistem peradilan pidana membutuhkan penyegaran substansi agar tetap menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Revisi KUHAP menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tahapan-tahapan krusial dalam penegakan hukum, seperti penyidikan, penahanan, persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. DPR RI ingin memastikan agar KUHAP yang baru tidak hanya sejalan dengan KUHP, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan supremasi hukum.

Draf RUU KUHAP yang sedang dibahas mencakup sejumlah substansi baru yang cukup progresif. Di antaranya adalah:

  1. Pengawasan Proses Penyidikan
    Penyidik diwajibkan memasang CCTV di ruang pemeriksaan sebagai bentuk kontrol terhadap potensi kekerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang.
  2. Penguatan Peran Advokat
    Advokat diberi hak lebih luas untuk mendampingi kliennya dari awal proses penyidikan, termasuk mengakses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan keberatan atas tindakan penyidik.
  3. Hak Tersangka dan Saksi Lebih Terjamin
    RUU ini mengatur bahwa tersangka berhak untuk tahu perkembangan perkara, termasuk dalam hal penghentian penyidikan yang kini bisa diuji melalui praperadilan, memberikan mekanisme kontrol yang lebih seimbang.
  4. Pendekatan Keadilan Restoratif
    Penyelesaian perkara dengan pendekatan damai dan musyawarah antara pelaku dan korban dapat dilakukan dalam kasus tertentu, untuk mengurangi overkapasitas penjara dan mempercepat keadilan.

Selama masa reses, Komisi III DPR membuka ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk memberikan masukan. Salah satu organisasi yang terlibat aktif adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyampaikan 196 butir masukan resmi.

Masukan tersebut banyak menyoroti isu krusial seperti kewajiban aparat untuk menjunjung hak asasi tersangka, aturan penyadapan, batasan waktu penahanan, serta hak akses hukum untuk pihak yang dituduh.

Setara Institute dan sejumlah lembaga hukum lainnya juga menyuarakan harapan agar KUHAP yang baru tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan alat perlindungan bagi warga negara dari potensi penyalahgunaan hukum oleh aparat.

RUU KUHAP telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan telah ditunjuk perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan. DPR RI dan pemerintah menargetkan pembahasan rampung sebelum Desember 2025, agar implementasi KUHAP bisa selaras dengan diberlakukannya KUHP baru di awal 2026.

Dengan semangat kolaboratif, diharapkan regulasi baru ini tidak hanya memperkuat posisi lembaga peradilan, tetapi juga menjadi jaminan bagi warga negara bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan HAM.

Revisi KUHAP bukan hanya soal memperbarui dokumen hukum, tapi juga soal menyusun ulang fondasi keadilan dalam sistem pidana Indonesia. Di tengah kekhawatiran akan pelemahan demokrasi, pembaruan ini menjadi penanda bahwa hukum masih bisa menjadi alat perubahan menuju negara hukum yang lebih adil dan humanis.

Dengan komitmen politik dan partisipasi publik yang kuat, RUU KUHAP diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga menjadi solusi nyata atas berbagai ketimpangan hukum yang masih terjadi.

Leave a reply