Setujui Revisi Perda BUMD, Fraksi PKB DPRD Jatim Beri Catatan Keras: Hindari Manajemen Sembrono

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa hilangnya peran pengawasan langsung legislatif dalam regulasi ini tidak boleh dijadikan celah
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang digelar pada Senin (29/12/2025).
Kendati memberikan lampu hijau, Fraksi PKB melampirkan sejumlah catatan kritis yang wajib menjadi aensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Salah satu sorotan utama adalah keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghapus poin keterlibatan DPRD dalam koordinasi dan pengawasan proses administratif maupun aksi korporasi BUMD.
Desak Komitmen Moral dan Profesionalitas
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa hilangnya peran pengawasan langsung legislatif dalam regulasi ini tidak boleh dijadikan celah bagi eksekutif untuk mengelola perusahaan pelat merah tersebut secara asal-asalan.
“Penghapusan poin keterlibatan DPRD ini harus diimbangi dengan komitmen moral dan politik yang kuat dari Pemprov Jatim. Pengelolaan BUMD wajib dilakukan secara akuntabel dan profesional. Jangan sampai hilangnya pagar koordinasi ini justru membuka peluang bagi manajemen yang sembrono,” tegas Siti.
Perketat Analisis Investasi dan Seleksi Direksi
Selain aspek pengawasan, Fraksi PKB juga menyoroti mekanisme penyertaan modal. Siti mengingatkan bahwa setiap kucuran dana harus didasarkan pada analisis bisnis yang komprehensif, sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Pasal 8 ayat (5).
“Analisis kelayakan investasi oleh perangkat daerah tidak boleh hanya berupa proyeksi keuntungan normatif. Harus ada kajian mendalam mengenai risiko dan rencana mitigasinya untuk mencegah kerugian tak terduga di masa depan,” imbuhnya.
Di sisi sumber daya manusia, Fraksi PKB menuntut transparansi penuh dalam proses seleksi pimpinan BUMD. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan kursi pimpinan diduduki oleh figur yang memiliki integritas dan kompetensi, bukan sekadar “figur titipan”.
Dukung Sanksi bagi Direksi Berkinerja Buruk
Sebagai penutup, Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pasal 22E yang mengatur mekanisme sanksi berjenjang. Aturan ini memungkinkan pemberian sanksi bagi direksi BUMD yang gagal mencapai target kinerja secara berturut-turut.
“Penerapan sanksi ini adalah pesan tegas bahwa BUMD bukanlah tempat untuk bermain-main dengan uang rakyat, melainkan entitas bisnis yang harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” pungkas Siti Mukiyarti. (Aldi/adkr)










