Sidang Etik Bripda Mesias Viktor Siahaya Berujung PTDH, Publik Desak Proses Pidana Transparan

0
39
https://beritaadikara.com/sidang-etik-bripda-mesias-viktor-siahaya-berujung-ptdh-publik-desak-proses-pidana-transparan/

Maluku | Berita Adikara — Proses penegakan disiplin internal di tubuh kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Mesias Viktor Siahaya, anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dari Korps Brigade Mobil Polri, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Sidang etik tersebut digelar di Markas Polda Maluku dan berlangsung maraton hingga dini hari. Majelis sidang memeriksa sejumlah saksi dan mendalami berbagai alat bukti sebelum akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Putusan yang dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), sanksi administratif tertinggi dalam sistem disiplin internal kepolisian.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tindakan Bripda Mesias Viktor sebagai perbuatan tercela yang mencederai nama baik institusi. Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut, lengkap dengan hak dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. Meski demikian, sesuai prosedur, yang bersangkutan diberikan hak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas korps. Namun, banyak pihak menegaskan bahwa sanksi etik bukanlah akhir dari proses hukum. Kasus ini juga tengah berjalan di ranah pidana dan akan diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Februari 2026 di Kota Tual. Korban, seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT, diduga mengalami kekerasan saat berada di jalan bersama anggota keluarga. Berdasarkan keterangan yang beredar, insiden bermula ketika aparat melakukan tindakan di lapangan yang kemudian berujung pada kontak fisik. Korban dilaporkan mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Kabar kematian korban memicu gelombang reaksi dari masyarakat setempat. Warga Tual dan sejumlah elemen masyarakat sipil menyuarakan keprihatinan mendalam, terlebih karena korban masih di bawah umur. Isu perlindungan anak dan penggunaan kekuatan oleh aparat menjadi perbincangan hangat, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Selain sidang etik, penyidik juga telah menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Langkah ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Komnas HAM menyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Pimpinan kepolisian daerah menyampaikan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat. Penegakan kode etik disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai bahwa kasus ini menjadi cermin perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan di lapangan. Sejumlah pengamat hukum dan aktivis perlindungan anak menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi aparat agar tindakan di lapangan tetap proporsional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai reformasi internal kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas. Banyak pihak berharap putusan PTDH bukan sekadar langkah simbolik, melainkan bagian dari perubahan sistemik yang lebih besar. Transparansi proses pidana, akses informasi bagi keluarga korban, serta pendampingan psikososial menjadi hal-hal yang dinilai krusial.

Di Tual sendiri, suasana berangsur kondusif meski duka mendalam masih dirasakan keluarga korban. Aparat keamanan tetap melakukan pendekatan persuasif untuk menjaga stabilitas wilayah dan mencegah potensi gesekan sosial.

Dengan selesainya sidang etik, perhatian publik kini tertuju pada proses peradilan pidana. Sidang di pengadilan umum akan menjadi penentu akhir pertanggungjawaban hukum Bripda Mesias Viktor. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mengingat perkara ini menyangkut kematian seorang anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat harus berlandaskan hukum dan etika profesi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Masyarakat kini menunggu bagaimana proses peradilan berjalan dan apakah keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban serta keluarganya.

Dengan sorotan tajam dari berbagai kalangan, penanganan kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Leave a reply