Skandal Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka

0
111
https://beritaadikara.com/skandal-pembobolan-rekening-dormant-rp-204-miliar-bareskrim-tetapkan-9-tersangka/

Jakarta, 25 September 2025 — Kasus besar kembali mengguncang dunia perbankan nasional. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik pembobolan rekening dormant yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 204 miliar. Kasus ini bukan hanya membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan di sektor perbankan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keamanan dana masyarakat yang selama ini dipercayakan pada lembaga keuangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, penyidik Dittipideksus memperlihatkan bukti uang tunai dalam jumlah besar. Tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu disusun rapi di atas meja, menjadi bukti nyata betapa seriusnya kasus ini.

Polisi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pembobolan rekening dormant, yakni rekening yang sudah lama tidak aktif bertransaksi namun masih memiliki saldo. Dana yang seharusnya tetap aman justru berhasil disalahgunakan dengan cara-cara ilegal.

Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial AP, GRH, C, GR, NAT, R, TT, DH, dan ES. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan pembobolan, mulai dari akses ke sistem perbankan, pengalihan dana, hingga proses pencucian uang.

Modus yang digunakan cukup kompleks. Rekening dormant yang seharusnya berada dalam status pasif, diduga “diaktifkan kembali” melalui manipulasi data dan sistem. Setelah itu, dana dialihkan ke rekening lain atau ditarik dalam bentuk tunai untuk mengaburkan jejak. Praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana perbankan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena diduga terkait dengan kematian seorang pejabat bank, yakni Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BRI. Walaupun kepolisian belum merinci sejauh mana keterkaitan antara kematian Ilham dan kasus pembobolan ini, fakta tersebut memperlihatkan adanya kompleksitas yang lebih dalam.

Apakah kematian Ilham terkait langsung dengan upaya menutup jejak kasus? Ataukah ada konflik internal yang belum terungkap? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menjadi fokus penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan Bareskrim.

Bagi masyarakat awam, istilah rekening dormant mungkin masih terdengar asing. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu lama, namun tetap memiliki saldo di dalamnya.

Biasanya, bank memiliki aturan khusus untuk rekening jenis ini, termasuk biaya administrasi tambahan atau penutupan otomatis jika saldo habis. Namun, saldo yang masih tersimpan tetap menjadi hak nasabah dan seharusnya aman.

Sayangnya, rekening dormant juga rentan disalahgunakan jika sistem pengawasan internal bank tidak ketat. Kasus Rp 204 miliar ini membuktikan bahwa celah tersebut nyata dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen transaksi, catatan elektronik, dan bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan pembobolan. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perbankan serta pencucian uang.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada sembilan tersangka. Masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar lembaga keuangan. Proses penelusuran aliran dana juga menjadi bagian penting untuk mengetahui siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Skandal ini menjadi peringatan serius bagi dunia perbankan. Selama ini, masyarakat percaya bahwa menyimpan dana di bank adalah langkah paling aman. Namun, ketika dana yang seharusnya “tidur” di rekening dormant bisa dicuri, rasa aman itu pun terguncang.

Selain itu, kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan bank maupun lembaga pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dipastikan akan mendapat sorotan tajam terkait sejauh mana pengawasan mereka mampu mencegah kasus serupa.

Pengamat perbankan menilai kasus ini sebagai momentum untuk memperketat regulasi dan sistem pengawasan terhadap rekening dormant. Selain memperkuat sistem IT, bank juga diharapkan rutin melakukan audit internal dan memberikan laporan transparan kepada regulator.

“Kasus ini menjadi alarm bahwa masih ada celah besar dalam tata kelola perbankan kita. Dormant account seharusnya mendapat perlakuan khusus dengan pengawasan ekstra. Kalau tidak, kasus seperti ini bisa berulang,” ujar seorang pakar keuangan.

Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar ini bukan hanya sekadar tindak kriminal finansial biasa. Ia mencerminkan masalah mendasar dalam sistem keamanan perbankan yang seharusnya melindungi dana masyarakat.

Dengan sembilan tersangka yang sudah ditetapkan, Bareskrim masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menelusuri aliran dana. Publik kini menanti bagaimana kasus ini akan berakhir, serta langkah-langkah nyata yang akan diambil pemerintah dan lembaga keuangan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Lebih dari sekadar kasus hukum, skandal ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi, integritas, dan pengawasan ketat dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Leave a reply