Soepomo: Arsitek Negara Integralistik Indonesia 

0
46

BERITA ADIKARA– Negarawan dan ahli hukum kelahiran Madiun, Jawa Timur tahun 1903, dikenal sebagai salah satu tokoh kunci dalam perumusan dasar negara Indonesia.

Sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), ia berperan besar dalam menyusun fondasi hukum dan filosofi negara menjelang kemerdekaan.

Dalam sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945, Soepomo memperkenalkan konsep

 “negara integralistik,” yang mengusung ide persatuan organik antara negara dan rakyat. Terinspirasi oleh nilai-nilai tradisional seperti gotong royong, ia mengajukan lima prinsip dasar negara yang disebut “Panca Dharma”: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, serta Keadilan sosial.

Meskipunkonsep ini tidak sepenuhnya diterapkan, gagasan Soepomo turut membentuk nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Pendidikan dan Karier

Soepomo menyelesaikan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda, yang menjadi bekal intelektualnya dalam merancang sistem hukum Indonesia. Setelah kemerdekaan, ia diangkat sebagai Menteri Kehakiman pertama, berkontribusi pada pembentukan institusi hukum nasional di masa awal negara.

Pengaruh pada Pancasila dan Hukum

Meski usulan “negara integralistik” tidak diadopsi secara utuh, pemikiran Soepomo tentang persatuan, keadilan sosial, dan harmoni sosial tercermin dalam sila-sila Pancasila. Ia menekankan bahwa hak individu harus seimbang dengan tanggung jawab kolektif, sebuah pandangan yang memengaruhi sistem hukum Indonesia hingga kini.

Dengan latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Leiden, Belanda, Soepomo memiliki bekal intelektual yang kuat untuk merancang sistem hukum Indonesia, dan pasca-kemerdekaan, ia diangkat sebagai Menteri Kehakiman pertama, berkontribusibesar pada pembentukan institusi hukum nasional di masa awal negara.

Pemikirannya tentang persatuan, keadilan sosial, dan harmoni sosial tercermin dalam sila-sila Pancasila, dengan penekanan bahwa hak individu harus seimbang dengan tanggung jawab kolektif, sebuah pandangan yang terus memengaruhi sistem hukum Indonesia hingga saat ini. Wafat pada tahun 1958, Soepomo meninggalkan jejak intelektual yang abadi.

Dimana gagasan gagasannya tentang integrasi kepentingan individu dan masyarakat tetap menjadi rujukan dalam diskusi tata kelola dan identitas nasional Indonesia, menegaskan perannya sebagai salah satu tokoh kunci yang terus dikenang dalam sejarah perjuangan bangsa.

Leave a reply