Soroti 80 Persen Pernikahan Anak Akibat MBA, Wakil Ketua Komisi E: Fokus Utama Seharusnya Ketahanan Keluarga, Bukan Sekadar Perpres

Wakil Ketua Komisi E, Hj. Hikmah Bafaqih
SURABAYA | BERITA ADIKARA– Wakil Ketua Komisi E, Hj. Hikmah Bafaqih, memberikan tanggapan kritis terkait wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan anak.
Meski menyepakati urgensi pelindungan anak, Hikmah menilai bahwa penerbitan regulasi baru tidak akan efektif jika tidak menyentuh akar permasalahan, yakni rapuhnya ketahanan keluarga.
Dalam keterangannya, Hikmah menekankan bahwa substansi terpenting bukanlah bentuk regulasi atau keputusan administratif, melainkan program nyata di lapangan. Ia mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait penyebab utama tingginya angka pernikahan anak di Indonesia.
“Komisi E selalu berkesimpulan bahwa urusan perkawinan anak itu sumbunya ada di ketahanan keluarga. Karena 80 persen alasan perkawinan anak di Indonesia itu karena marriage by accident (kehamilan di luar nikah). 80 persen, loh. Jadi memang sangat tinggi karena urusan itu,” ujar Hikmah.
Hikmah menjelaskan bahwa keluarga yang bermasalah (disfungsional) berdampak langsung pada fase tumbuh kembang anak. Ketidakhadiran fungsi keluarga yang kuat membuat anak mencari pelarian dalam pergaulan yang melampaui batas, yang pada akhirnya berujung pada pernikahan dini akibat keadaan yang mendesak
“Kalau keluarganya berketahanan dan kuat, mereka bisa membangun regulasi bagi anaknya untuk bermedia sosial dengan sehat. Orang tua yang kuat punya kontrol yang sehat kepada anaknya,” tambahnya.
Politisi ini juga menyatakan skeptisismenya terhadap efektivitas regulasi di Indonesia yang sering kali berhenti di atas kertas.
Iamengambil contoh pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah meluncurkan Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak (GN Aksa).
“Dulu zamannya Pak SBY ada GN Aksa. Tapi ya di permukaan saja, tidak terbangun sistem yang kuat. Regulasi dalam bentuk apapun itu di Indonesia sering kali stagnan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Hikmah mendesak pemerintah agar tidak hanya terpaku pada pembuatan aturan, melainkan fokus pada kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga untuk memperkuat institusi keluarga.
“Saya lebih berharap agar program-program penguatan keluarga itu betul-betul dilakukan secara lintas sektoral. Agar persoalan mendasar yang menjadi akar masalah anak ini benar-benar direspons,” pungkasnya.










