Tantangan Sistem TKA SMA: Kritik, Dorongan Reformasi, dan Harapan Perbaikan

0
304
https://beritaadikara.com/tantangan-sistem-tka-sma-kritik-dorongan-reformasi-dan-harapan-perbaikan/

Jakarta | Berita Adikara — Setelah dihapusnya Ujian Nasional (UN) beberapa tahun lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk asesmen baru bagi siswa SMA dan sederajat. Tes ini diharapkan menjadi instrumen nasional untuk memetakan kemampuan akademik siswa, memperbaiki mutu pembelajaran, serta memastikan kesetaraan kualitas pendidikan antar daerah. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan TKA masih menuai banyak persoalan — mulai dari kesiapan sekolah, kejelasan fungsi, hingga potensi penyalahgunaan dalam jalur seleksi prestasi.

TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, penalaran logis, dan pemahaman konseptual siswa. Konsep ini sejatinya membawa semangat baru: bukan sekadar menguji hafalan seperti ujian konvensional, tetapi lebih pada mengukur daya nalar dan penerapan pengetahuan dalam konteks kehidupan nyata.

Sayangnya, pelaksanaan TKA di lapangan belum seideal yang diharapkan. Banyak sekolah, terutama di daerah dengan sarana terbatas, menghadapi kendala serius. Mulai dari keterbatasan perangkat komputer, akses internet yang lemah, hingga kurangnya sosialisasi tentang format dan tujuan tes. Akibatnya, guru dan siswa merasa kebingungan dalam mempersiapkan diri menghadapi sistem penilaian baru yang belum sepenuhnya mereka pahami.

Beberapa guru bahkan menyebut bahwa bentuk soal TKA yang kompleks — seperti pilihan ganda majemuk dan soal penalaran kontekstual — masih terasa asing. Tanpa pelatihan yang memadai, mereka khawatir tes ini justru memperlebar kesenjangan antar sekolah, bukan menutupinya.

Sorotan keras datang dari Ombudsman Republik Indonesia, khususnya perwakilan Sumatera Selatan. Lembaga ini menilai bahwa penerapan TKA dalam jalur prestasi masuk SMA di provinsi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dalam laporannya, Ombudsman Sumsel meminta pemerintah daerah untuk meniadakan sementara penggunaan TKA dalam jalur prestasi, karena banyak sekolah dinilai belum siap secara infrastruktur dan sistem pengawasan.

Mereka mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, TKA bisa menjadi celah bagi oknum untuk bermain dalam proses seleksi. Ketika data hasil TKA tidak terkelola dengan baik atau tidak diawasi secara ketat, maka prinsip keadilan dan objektivitas yang menjadi dasar pelaksanaan tes tersebut akan kehilangan maknanya.

Selain itu, belum ada kejelasan penuh dari pemerintah apakah TKA akan digunakan sebagai syarat seleksi ke perguruan tinggi, atau sekadar sebagai alat pemetaan kemampuan siswa. Ambiguitas ini membuat banyak sekolah bingung dalam menempatkan TKA dalam kurikulum dan strategi pembelajaran mereka.

Pelaksanaan besar-besaran, tapi kesiapan masih timpang

Kemdikbudristek menyatakan bahwa TKA tahun 2025 diikuti oleh lebih dari 3,5 juta siswa SMA dan SMK di seluruh Indonesia. Tes ini dilaksanakan secara digital, sebagian besar berbasis komputer, dengan harapan meminimalkan kecurangan dan mempercepat proses evaluasi.

Namun, pelaksanaan digital justru menimbulkan masalah baru bagi sekolah di daerah terpencil. Tidak semua sekolah memiliki laboratorium komputer yang memadai. Beberapa bahkan harus meminjam perangkat dari sekolah lain atau melaksanakan tes bergiliran karena keterbatasan fasilitas. Akibatnya, pelaksanaan TKA menjadi tidak seragam — sesuatu yang ironis mengingat tujuan awalnya adalah menciptakan standarisasi nasional.

Guru dan siswa di sejumlah daerah juga mengeluhkan beban tambahan akibat padatnya jadwal kegiatan sekolah yang berdekatan dengan waktu pelaksanaan TKA. Dalam kondisi seperti itu, fokus siswa menjadi terpecah, sementara hasil tes sulit mencerminkan kemampuan sebenarnya.

Bagi sebagian kalangan, kehadiran TKA dianggap sebagai langkah penting menuju pembenahan sistem pendidikan nasional. Kepala Sekolah SMAN 1 Maros, misalnya, menyebut bahwa TKA dapat menjadi alat ukur objektif yang membantu sekolah menilai efektivitas metode pembelajaran dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Namun, banyak pengamat menilai bahwa manfaat tersebut hanya bisa terwujud jika sistemnya dijalankan dengan adil, transparan, dan konsisten. Tanpa itu, TKA bisa menjadi beban tambahan bagi siswa serta menambah ketimpangan antara sekolah-sekolah yang berbeda tingkat fasilitasnya.

Selain itu, masih ada kekhawatiran bahwa hasil TKA dapat disalahgunakan dalam proses seleksi atau dijadikan tolok ukur tunggal tanpa mempertimbangkan faktor lain seperti prestasi non-akademik dan konteks sosial siswa.

Beberapa pakar pendidikan menawarkan sejumlah solusi agar TKA bisa mencapai tujuannya tanpa menimbulkan efek negatif. Pertama, pemerintah perlu memberikan pelatihan khusus bagi guru dan operator sekolah agar memahami format dan tujuan TKA secara menyeluruh. Kedua, perlu ada penyesuaian bertahap dalam penerapannya di daerah-daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai. Ketiga, hasil TKA sebaiknya digunakan untuk pemantauan mutu pendidikan, bukan sebagai syarat seleksi yang kaku.

Transparansi juga menjadi hal yang sangat penting. Proses penyusunan soal, pelaksanaan, hingga publikasi hasil harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem ini.

TKA sejatinya lahir dari semangat reformasi pendidikan Indonesia yang ingin bergerak ke arah penilaian berbasis kompetensi dan nalar. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kesiapan yang matang dan kebijakan yang berpihak pada keadilan. Jika tidak, maka TKA hanya akan menjadi versi baru dari ujian lama dengan masalah yang sama.

Masyarakat pendidikan kini menaruh harapan besar agar pemerintah mampu menjadikan TKA sebagai alat perbaikan, bukan sekadar beban tambahan. Dengan pengawasan yang kuat, pelatihan yang memadai, dan distribusi sarana yang merata, TKA dapat benar-benar menjadi langkah maju menuju sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan inklusif bagi seluruh siswa Indonesia.

Leave a reply