Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Impor Gula

0
29

Jakarta, 18 Juli 2025 — Mantan Menteri Perdagangan dan eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong—atau yang akrab disapa Tom Lembong—resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan ini dijatuhkan setelah Tom dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengeluaran izin impor gula pada periode 2015–2016 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Kasus ini berakar dari kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2015 hingga 2016, Tom memberikan kuota impor gula sebanyak 105.000 ton kepada beberapa koperasi dan pihak swasta tanpa rekomendasi teknis yang jelas dari kementerian terkait serta tanpa mempertimbangkan kondisi stok nasional yang saat itu dinilai cukup.

Pemberian kuota ini kemudian disorot karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan prosedural dan memperkaya segelintir pihak swasta tertentu. Jaksa menyebut bahwa kebijakan tersebut menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik penggelembungan volume impor, sehingga berdampak pada kelebihan pasokan dan merugikan industri gula lokal. Dari perhitungan audit investigatif, negara dirugikan sebesar Rp 578 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
  • Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,
  • serta diperkuat oleh Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam perbuatan pidana.

Meski tidak ditemukan bukti bahwa Tom menerima keuntungan pribadi secara langsung, hakim menyatakan bahwa kebijakan yang ia ambil bersifat keliru dan menyalahi prosedur administrasi pemerintahan.

Selain vonis penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini menuai beragam tanggapan dari publik dan tokoh politik. Salah satunya datang dari Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang dikenal dekat dengan Tom. Dalam pernyataannya, Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan Tom tidak dilandasi niat jahat dan hanya merupakan bagian dari upaya mendorong stabilisasi harga pangan saat itu.

Sementara itu, sejumlah pengamat hukum dan ekonomi menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung pada sektor strategis seperti pangan.

Tom Lembong sendiri sejak awal menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat merugikan negara. Ia bersikukuh bahwa semua keputusan yang ia ambil telah melalui pertimbangan teknis dan administratif yang sah. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah menerima aliran dana atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, Tom sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, namun upaya itu kandas di tangan hakim. Kini, tim kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan opsi banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

Kasus Tom Lembong tak bisa dilepaskan dari dinamika politik nasional. Sebagai tokoh yang sempat menjadi penasihat ekonomi Presiden Jokowi dan kemudian berpindah haluan mendukung oposisi, penetapannya sebagai tersangka dan kemudian terpidana dianggap sebagian pihak sebagai bentuk kriminalisasi politis.

Namun demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dan penuntutan murni berdasarkan data dan temuan lapangan, bukan dorongan politis. Mereka menyatakan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum, tanpa kecuali.

Leave a reply