Tragedi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Dugaan Teror yang Mengguncang Dunia Peradilan

Tragedi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Dugaan Teror yang Mengguncang Dunia Peradilan
Medan | Berita Adikara — Suasana duka dan keprihatinan menyelimuti lingkungan peradilan di Sumatera Utara setelah rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, hangus terbakar pada Selasa (4 November 2025). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.18 WIB di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Insiden tersebut menimbulkan kerugian besar secara material dan memicu kehebohan di kalangan aparat hukum.
Kebakaran yang melalap sebagian besar rumah itu terjadi saat sang hakim tengah bertugas memimpin persidangan di pengadilan. Api disebut mulai muncul dari kamar utama di lantai dua rumah, tempat berbagai dokumen penting dan barang pribadi disimpan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sebagian besar isi rumah dilaporkan rusak parah.
Kejadian nahas itu menjadi sorotan karena didahului oleh serangkaian telepon misterius yang diterima oleh Hakim Khamozaro beberapa hari sebelumnya. Menurut penuturan Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, sang hakim menerima lebih dari sepuluh panggilan dari nomor tak dikenal, yang semuanya segera terputus ketika diangkat.
Meskipun belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterkaitan langsung antara panggilan tersebut dan kebakaran, banyak pihak mulai menduga bahwa peristiwa ini tidak sepenuhnya murni kecelakaan. Ada kemungkinan kuat bahwa insiden ini merupakan bentuk teror atau intimidasi terhadap hakim yang tengah menangani perkara penting.
Khamozaro Waruwu diketahui menjadi salah satu hakim yang menyidangkan kasus besar terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai terdakwa. Kasus ini melibatkan nilai kerugian negara yang cukup besar dan telah menarik perhatian publik.
Fakta bahwa kebakaran terjadi di tengah proses persidangan tersebut memunculkan dugaan bahwa aksi ini bisa saja berkaitan dengan upaya mengganggu atau menekan proses hukum. Beberapa organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyebut peristiwa ini berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kemandirian peradilan di Indonesia.
“Jika benar ada unsur kesengajaan, maka ini bukan hanya serangan terhadap pribadi seorang hakim, melainkan juga terhadap sistem hukum kita,” ujar salah satu perwakilan YLBHI dalam pernyataan resminya.
Menanggapi insiden ini, pihak Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Kapolda Sumut dikabarkan telah menurunkan tim forensik dan tim laboratorium kriminal untuk menyelidiki asal api serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut memberikan dukungan moral dan bantuan finansial kepada Khamozaro Waruwu. Organisasi tersebut menyalurkan bantuan sebesar Rp30 juta sebagai wujud solidaritas antarsesama hakim. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Ketua IKAHI Yasardin menyatakan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum. “Kita tidak boleh membiarkan hakim merasa tidak aman hanya karena menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Kebakaran rumah hakim ini membuka kembali diskusi lama mengenai keamanan dan perlindungan terhadap hakim di Indonesia. Dalam berbagai kasus sebelumnya, beberapa hakim dilaporkan pernah menerima ancaman, teror, atau tekanan dari pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan. Namun, sistem perlindungan terhadap mereka sering kali dianggap belum memadai.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan perlindungan terhadap aparat peradilan. Negara, menurut mereka, perlu menerapkan sistem keamanan yang terintegrasi dan tanggap, terutama bagi hakim yang menangani perkara-perkara besar seperti korupsi atau pelanggaran berat lainnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk lebih menghargai independensi lembaga peradilan. Tanpa rasa aman dan jaminan perlindungan, keadilan bisa terancam, karena hakim tidak dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan objektif.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran. Tim Laboratorium Forensik Polri telah mengambil sampel dari puing-puing rumah untuk mengidentifikasi apakah terdapat bahan mudah terbakar atau zat kimia tertentu yang mempercepat penyebaran api.
Publik pun menunggu hasil penyelidikan tersebut dengan harapan agar transparansi dan keadilan tetap dijunjung tinggi. Banyak kalangan berharap bahwa kasus ini bisa segera terungkap secara terang, sehingga tidak menimbulkan ketakutan di kalangan hakim lainnya.
Peristiwa ini bukan sekadar musibah pribadi bagi seorang hakim, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi aparat peradilan. Jika terbukti bahwa insiden ini merupakan aksi teror, maka langkah tegas perlu diambil agar peradilan Indonesia tidak tunduk pada intimidasi.
Kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu telah membuka mata banyak pihak akan pentingnya keamanan dan independensi lembaga peradilan. Di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks, para hakim memerlukan dukungan nyata dari negara dan masyarakat agar mereka dapat menjalankan amanah menegakkan keadilan tanpa rasa takut.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kokoh, sekaligus pengingat bahwa keadilan tidak boleh padam — bahkan di tengah kobaran api ancaman dan teror.










