UU Kesehatan Terbaru Perketat Prosedur Hukum Malpraktik: Rekomendasi Majelis Disiplin Jadi Syarat Mutlak

0
5
https://beritaadikara.com/uu-kesehatan-ter…di-syarat-mutlak/

SURABAYA| BERITA ADIKARA – Lanskap hukum kesehatan di Indonesia memasuki babak baru pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam mekanisme penyelesaian sengketa medis, dengan menempatkan penilaian profesional sebagai gerbang utama sebelum sebuah kasus dapat ditarik ke ranah hukum perdata maupun pidana.

Paradigma Baru: Evaluasi Dahulu, Gugatan Kemudian Sebelum UU 17/2023 disahkan, pasien atau keluarga pasien memiliki celah untuk langsung melayangkan gugatan perdata atau pidana terhadap tenaga medis maupun rumah sakit tanpa harus menunggu penilaian dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Preseden hukum sebelumnya memungkinkan proses ligitasi berjalan selama unsur kelalaian dianggap dapat dibuktikan.

Namun, Pasal 308 UU 17/2023 kini mengubah total paradigma tersebut. Undang-undang ini memandatkan adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebagai syarat mutlak sebelum tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Perlindungan terhadap tenaga medis tidak berarti impunitas, melainkan keharusan untuk memastikan penilaian dilakukan secara profesional dan objektif sebelum masuk ke ranah hukum,” demikian inti semangat perubahan regulasi tersebut.

Halini menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi proses hukum instan tanpa landasan evaluasi medis yang valid.

Batas Tegas Antara Malpraktik dan Kriminalitas

Di tengah sorotan publik mengenai kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis belakangan ini, para pakar hukum kesehatan menekankan pentingnya membedakan antara malpraktik medis dan tindak pidana murni.

“Kasus penyimpangan seperti kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi tenaga medis merupakan kejahatan pidana yang tidak memerlukan penilaian disiplin medis, karena jelas merupakan pengkhianatan etika dan hukum”.

Sebaliknya UU 17/2023 fokus pada sengketa yang timbul akibat dugaan kelalaian dalam standar pelayanan medis. Mengaburkan kedua hal ini dikhawatirkan justru akan menghambat penegakan hukum bagi korban kejahatan seksual dan mengacaukan sistem peradilan medis.

Peran Sentral Majelis Disiplin Profesi

Sebagai implementasi teknis, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi turunan ini mengatur pembentukan Majelis Disiplin Profesi yang menggantikan peran MKDKI dengan struktur yang lebih inklusif.

Leave a reply