Wafatnya Artidjo Alkostar: Salah Satu Penegak Hukum Paling Dihormati Dan Ditakuti Oleh Pelaku Korupsi

Karir Artidjo Alkostar, Sang ahli Penakluk Korupsi
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berduka dengan wafatnya Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Sosok yang dikenal penuh integritas, jujur, dan tegas ini meninggal dunia pada 28 Februari 2021 di Jakarta, di usia 73 tahun.
Lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948, Artidjo meninggalkan jejak mendalam dalam dunia hukum Indonesia, khususnya sebagai mantan Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Kepergiannya menjadi kehilangan besar bagi penegakan hukum dan keadilan di tanah air.
Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada 1976 sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia kemudian menjabat sebagai wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (1981-1983), lalu menjadi direktur pada 1983-1989. Di periode yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Rights Watch divisi Asia di New York.
Setelah kembali ke Indonesia, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates sebelum akhirnya terpilih sebagai Hakim Agung pada tahun 2000. Selama menjadi Hakim Agung, ia menangani 19.708 berkas perkara, termasuk kasus-kasus besar seperti proyek Hambalang, suap impor daging, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Tegas dan Dissenting Opinion yang Berpengaruh
Nama Artidjo Alkostar mencuat di publik saat ia memperberat hukuman politikus Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi, serta memberikan vonis 10 bulan kepada dokter Ayu dalam kasus malapraktik. Keberaniannya dalam mengeluarkan putusan tegas dan dissenting opinion-nya dalam berbagai perkara besar menjadikannya sorotan. Putusan-putusannya tidak hanya mencerminkan ketegasan, tetapi juga memperkaya diskursus hukum di Indonesia, menegaskan komitmennya terhadap keadilan tanpa kompromi.

Karya Tulis Yang Berjudul ” Sogok Aku Kau Kutangkap “
Selain sebagai praktisi hukum, Artidjo juga aktif di dunia akademis dengan menghasilkan karya tulis yang berpengaruh. Beberapa bukunya yang terkenal antara lain Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi, Menegakkan Hukum Pidana, dan Korupsi Politik di Negara Modern. Karya-karyanya menjadi referensi penting dalam studi hukum. Sosoknya juga diabadikan dalam buku biografi Sogok Aku Kau Kutangkap: Novel Biografi Artidjo Alkostar karya Haidar Musyafa, yang menggambarkan integritasnya dengan kutipan, “Musuh terbesar negara ini adalah para koruptor yang berpolitik.”
Pandangan Tokoh Ternama tentang Artidjo
Banyak tokoh ternama memberikan penghormatan atas kiprah Artidjo Alkostar. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyebutnya,
“Salah satu contoh hakim yang ideal dalam sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia.”
Andy F. Noya, jurnalis dan host Kick Andy, mengatakan, “Artidjo menjelma menjadi mimpi buruk bagi para koruptor uang rakyat.” Sementara itu,
Najwa Shihab menegaskan,“Dunia hukum di Indonesia membutuhkan sosok yang punya prinsip zero tolerance terhadap korupsi seperti Artidjo Alkostar.”
Pandangan ini mencerminkan betapa besar pengaruhnya dalam dunia hukum.
Dengan wafatnya Artidjo Alkostar, Indonesia kehilangan salah satu penegak hukum paling dihormati dan ditakuti oleh pelaku korupsi. Warisannya sebagai hakim berintegritas, berdedikasi, dan tak kenal kompromi akan terus menginspirasi generasi mendatang. Kiprahnya menunjukkan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan tegas di tengah tantangan kompleks.
Artidjo Alkostar bukan hanya hakim, tetapi juga teladan bagi para profesional hukum yang ingin mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan bersih dari korupsi.