YLBHI Desak Korps Brimob Tak Bersentuhan Langsung dengan Warga Sipil

YLBHI Desak Korps Brimob Tak Bersentuhan Langsung dengan Warga Sipil
Jakarta | Berita Adikara — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerukan agar Korps Brigade Mobil (Brimob) tidak dilibatkan secara langsung dalam kegiatan pengamanan yang berpotensi bersinggungan dengan masyarakat sipil. Seruan ini muncul di tengah sorotan terhadap pola pengamanan sejumlah aksi publik dan kegiatan massa yang dinilai menghadirkan aparat bersenjata lengkap di ruang-ruang sipil.
Dalam pernyataan resminya, YLBHI menilai bahwa Brimob merupakan satuan elite dengan kemampuan dan mandat khusus untuk menangani ancaman berisiko tinggi, seperti terorisme, konflik bersenjata, atau kerusuhan dengan eskalasi serius. Karena itu, menurut mereka, pelibatan satuan tersebut dalam pengamanan kegiatan yang bersifat sipil perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.
Perwakilan YLBHI menegaskan bahwa pendekatan keamanan di negara demokrasi seharusnya mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kehadiran aparat dengan perlengkapan taktis lengkap, terutama dalam situasi yang relatif kondusif, dikhawatirkan dapat memicu ketegangan atau rasa takut di kalangan warga.
“Negara memang berkewajiban menjaga ketertiban umum. Namun, metode dan kekuatan yang digunakan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman. Jangan sampai pendekatan yang digunakan justru memperbesar potensi konflik,” ujar salah satu pengurus YLBHI dalam konferensi pers di Jakarta.
YLBHI menekankan bahwa setiap pengerahan aparat keamanan harus didasarkan pada analisis risiko yang objektif dan transparan. Dalam konteks aksi unjuk rasa atau kegiatan publik, pendekatan persuasif dan dialogis dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan yang terkesan represif.
Organisasi bantuan hukum tersebut juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian berada di bawah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki mandat utama untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh sebab itu, setiap strategi pengamanan harus memastikan tidak ada pelanggaran hak warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut YLBHI, kehadiran Brimob sebaiknya difokuskan pada kondisi darurat atau ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Jika situasi masih dalam tahap pengendalian normal, mereka menyarankan agar pengamanan dilakukan oleh satuan yang memang memiliki fungsi pengendalian massa secara humanis.
Menanggapi desakan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa setiap pelibatan Brimob dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kebutuhan di lapangan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh personel yang diterjunkan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan pelatihan yang relevan.
Seorang pejabat kepolisian menjelaskan bahwa kehadiran Brimob dalam beberapa kegiatan publik sering kali bersifat siaga atau antisipatif. Artinya, satuan tersebut disiapkan untuk menghadapi kemungkinan eskalasi, bukan untuk mengambil peran utama dalam interaksi langsung dengan massa.
“Penugasan selalu melalui kajian risiko. Jika kondisi dinilai aman dan terkendali, pendekatan yang diambil tentu bersifat persuasif. Brimob hanya akan bertindak jika situasi memang memerlukan penanganan khusus,” ujar pejabat tersebut.
Meski demikian, YLBHI tetap mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan yang melibatkan satuan bersenjata. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar pertimbangan pengerahan Brimob, sehingga publik dapat memahami alasan di balik keputusan tersebut.
Selain itu, YLBHI juga menyerukan peningkatan pelatihan berbasis hak asasi manusia bagi aparat keamanan. Menurut mereka, penguatan kapasitas aparat dalam memahami prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil akan membantu menciptakan situasi yang lebih kondusif saat mengamankan kegiatan masyarakat.
Sejumlah pengamat hukum dan keamanan menilai bahwa perdebatan ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan serta standar operasional dalam pengerahan satuan khusus. Kejelasan prosedur dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara aparat dan warga, serta menghindari potensi konflik yang tidak perlu.
Di tengah meningkatnya dinamika sosial dan politik, aparat keamanan memang dihadapkan pada tantangan menjaga ketertiban tanpa melanggar hak-hak sipil. Di satu sisi, negara harus mampu menjamin keamanan publik. Di sisi lain, kebebasan berekspresi dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi.
Seruan YLBHI agar Brimob tidak bersinggungan langsung dengan warga sipil mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi gesekan yang bisa muncul akibat pendekatan keamanan yang tidak proporsional. Mereka berharap pemerintah dan kepolisian dapat meninjau kembali strategi pengamanan agar lebih mengedepankan dialog dan pendekatan humanis.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus berkembang, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Bagi banyak pihak, keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya dialog terbuka antara masyarakat sipil dan aparat keamanan, diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama mengenai pola pengamanan yang efektif sekaligus menghormati hak-hak warga negara.










