Sengketa Lahan Berujung Ancaman Pemakzulan: Mengupas Tuntas Kisruh Rusunawa Gunung Anyar.

0
296

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Konflik sengketa lahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, memasuki babak baru. Sekitar 50 orang yang terdiri dari warga terdampak dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Jatim Corruption Watch (JCW) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

  • Mereka menuntut keadilan serta ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 14.000 meter persegi yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi.
  • Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur Jawa Timur, agar tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Menuntut penghormatan terhadap putusan Pengadilan terkait sengketa hak kepemilikan atas sebidang tanah yang di atasnya telah dibangun Rusunawa oleh Pemprov Jawa Timur.

Kuasa Hukum warga sekaligus Ketua Umum LSM Jatim Corruption Watch, Dr. Drs. H.M. Sajali, S.H., M.H., M.M., Ph.D., CPCLE., menegaskan bahwa kliennya telah memenangkan perkara sengketa tanah tersebut di berbagai tingkatan peradilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya selaku kuasa hukum yang mendampingi persidangan menyatakan bahwa kami sudah berjuang selama bertahun-tahun. Kami sudah menang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dua kali, di Pengadilan Tinggi (PT) dua kali, dan di Pengadilan Negeri (PN) dua kali.

Namun, permohonan eksekusi yang diajukan belum diperhatikan oleh Gubernur,” tegas Sajali di sela-sela aksi unjuk rasa.

Menurut Sajali, ada lima Kepala Keluarga (KK) yang merupakan pemilik sah lahan tersebut dan hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Ia melayangkan kritik keras terhadap Gubernur Jawa Timur yang dinilai abai terhadap putusan hukum yang sudah final.

Lebih lanjut, Sajali menilai Gubernur tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia serta melanggar sumpah jabatannya.

“Gubernur harus tunduk pada perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung. Yang dilanggar adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28A dan 28J terkait hak asasi manusia. Dalam istilah hukum kita mengenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.

Selain menuding adanya pelanggaran konstitusi, Sajali juga menyebut bahwa Gubernur telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait sumpah jabatan karena dinilai tidak patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945. Dalam orasinya, pihak warga bahkan menyinggung adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi bernilai triliunan rupiah yang mekanismenya disorot di luar prosedur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran tersebut, Sajali bersama warga tidak hanya menuntut penyelesaian ganti rugi sesuai putusan pengadilan, tetapi juga secara resmi telah mendorong proses pemakzulan (impeachment) terhadap Gubernur Jawa Timur.

“Harapan kami kepada DPRD Jatim adalah segera memfasilitasi ganti rugi ini secepatnya. Karena jika tidak, kami telah mengajukan surat tuntutan impeachment (pemakzulan) kepada Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPRD Jatim yang sudah kami kirimkan kemarin. Unsur-unsur pelanggaran konstitusinya sudah terpenuhi, sehingga wajar jika Gubernur dimakzulkan,” pungkas Sajali.

Melalui aksi ini, warga berharap anggota dewan dapat membongkar kasus ini secara transparan dan mendesak pihak eksekutif untuk segera menuntaskan kewajibannya kepada rakyat sesuai dengan putusan peradilan yang berlaku.

Leave a reply