KPK Petakan Titik Rawan Gratifikasi, Desak Imipas Perkuat Sistem Pengawasan dan Integritas Aparatur

KPK Petakan Titik Rawan Gratifikasi, Desak Imipas Perkuat Sistem Pengawasan dan Integritas Aparatur
NASIONAL | BERITA ADIKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya penguatan budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi dengan memetakan sejumlah titik rawan praktik gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dinilai jauh lebih efektif apabila diterapkan sejak dini melalui perbaikan sistem, peningkatan pengawasan, serta penguatan integritas aparatur sipil negara.
Dalam kajian yang dilakukan KPK, terdapat sejumlah layanan publik di lingkungan Kementerian Imipas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik gratifikasi. Area tersebut meliputi pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian seperti paspor, pengurusan visa, izin tinggal bagi warga negara asing, hingga berbagai layanan yang berkaitan dengan pembinaan dan pemasyarakatan narapidana. Seluruh layanan tersebut bersinggungan langsung dengan masyarakat dan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak diawasi secara ketat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut KPK, gratifikasi masih menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang kerap dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di berbagai institusi. Padahal, pemberian hadiah, uang, fasilitas, ataupun bentuk keuntungan lainnya kepada penyelenggara negara dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Karena itu, lembaga antirasuah meminta Kementerian Imipas untuk terus memperkuat regulasi internal yang mengatur penerimaan hadiah maupun pemberian fasilitas kepada pegawai. Penguatan aturan tersebut dinilai penting agar seluruh aparatur memiliki pedoman yang jelas mengenai tindakan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mempertegas aturan, KPK juga menekankan pentingnya membangun sistem pengendalian gratifikasi yang berjalan efektif di setiap unit kerja. Sistem tersebut mencakup mekanisme pelaporan, pengawasan internal, edukasi berkala kepada pegawai, hingga pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang terbukti dilakukan. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi kasus korupsi yang lebih besar.
Dalam kesempatan tersebut, KPK mengungkapkan bahwa tekanan terhadap aparatur negara untuk menerima gratifikasi masih cukup tinggi. Berdasarkan data lembaga antirasuah, sejak 2020 hingga November 2025, KPK telah menerima lebih dari 20.236 laporan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp104,02 miliar. Data tersebut menunjukkan bahwa praktik gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan sehingga membutuhkan perhatian seluruh kementerian dan lembaga negara.
Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi, KPK juga telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi. Revisi tersebut menghadirkan sejumlah perubahan penting, termasuk penyederhanaan mekanisme pelaporan, penyesuaian batas nilai pemberian yang dianggap wajar, hingga penguatan aspek kepastian hukum bagi penyelenggara negara.
Salah satu perubahan yang cukup mendapat perhatian adalah penyesuaian batas nilai pemberian yang dikategorikan sebagai batas kewajaran. Dalam aturan terbaru, nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp1,5 juta untuk setiap pemberi, menggantikan ketentuan sebelumnya. Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa perubahan nominal tersebut bukan berarti membuka ruang bagi aparatur negara untuk menerima hadiah secara bebas. Setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan tetap wajib ditolak atau dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga ditentukan oleh keberhasilan membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi. Pencegahan melalui edukasi, transparansi pelayanan publik, digitalisasi proses administrasi, serta pengawasan berlapis dinilai mampu menutup celah terjadinya gratifikasi.
Bagi Kementerian Imipas, rekomendasi yang disampaikan KPK menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan publik yang selama ini dijalankan. Penerapan sistem berbasis teknologi informasi, pembatasan interaksi langsung yang tidak diperlukan antara petugas dan masyarakat, serta peningkatan pengawasan internal diyakini dapat mengurangi peluang terjadinya praktik gratifikasi.
Lebih jauh, KPK berharap seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Imipas mampu menjadi teladan dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Integritas aparatur dinilai sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan pemetaan titik rawan tersebut, KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis melalui kolaborasi antara lembaga pengawas dan instansi pemerintah. Penguatan aturan, peningkatan kepatuhan pegawai, serta budaya antigratifikasi diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi di masa mendatang.













