Rekening Botok Pati Kembali Dibuka, Polisi Ungkap Alasan Penundaan Transaksi oleh Bank Mandiri

0
3
Rekening Botok Pati Kembali Dibuka, Polisi Ungkap Alasan Penundaan Transaksi oleh Bank Mandiri

JAKARTA | BERITA ADIKARA – Polemik mengenai rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, akhirnya menemui titik terang. Rekening yang sebelumnya tidak dapat digunakan tersebut dipastikan kembali bisa diakses setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan proses klarifikasi dan penelusuran terkait aktivitas penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Persoalan ini sempat menjadi perhatian publik karena rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI. Rekening itu diketahui menjadi salah satu tempat masyarakat menyalurkan donasi untuk mendukung berbagai kegiatan kelompok tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan rekening tidak dapat digunakan. Di tengah ramainya pembahasan mengenai aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, muncul anggapan bahwa rekening tersebut sengaja diblokir untuk menghambat penggalangan dana maupun aktivitas kelompok masyarakat Pati.

Namun, kepolisian memberikan penjelasan bahwa langkah yang dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas pemilik rekening. Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran terhadap aktivitas penghimpunan dana yang sebelumnya menjadi perhatian penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik perlu melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan sumber dan peruntukan dana serta memberikan perlindungan kepada pemilik rekening maupun masyarakat yang menjadi donatur.

Polisi juga menyatakan bahwa kegiatan penghimpunan dana memiliki ketentuan yang harus diperhatikan. Oleh sebab itu, ketika terdapat informasi mengenai aktivitas pengumpulan dana yang beredar di ruang publik, penyidik perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum.

Menurut kepolisian, penundaan transaksi juga dimaksudkan untuk menjaga keamanan data pribadi. Informasi mengenai identitas para donatur maupun pemilik rekening dinilai perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, tindakan tersebut tidak diarahkan untuk menghentikan aktivitas donasi secara permanen. Polisi menggunakan langkah penundaan transaksi sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan informasi yang berkembang.

Setelah proses penelusuran dilakukan, kepolisian menyampaikan bahwa tidak ditemukan persoalan pidana dalam aktivitas donasi maupun rekening milik Supriyono. Atas dasar hasil tersebut, penundaan transaksi kemudian dicabut dan rekening dapat kembali digunakan.

Keputusan itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya juga memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR RI dan pihak Bank Mandiri mengenai perkembangan penanganan rekening tersebut.

Komisi III DPR RI sebelumnya memang turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima masukan masyarakat mengenai rekening milik aktivis Pati yang tidak dapat digunakan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut, Komisi III berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri. DPR kemudian meminta agar akses rekening segera dipulihkan apabila memang tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Habiburokhman menilai bahwa apabila tidak ada persoalan hukum, pemilik rekening seharusnya dapat kembali menggunakan rekeningnya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Desakan tersebut turut mempercepat proses penyelesaian polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Bank Mandiri kemudian memastikan akan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening Supriyono alias Botok setelah menerima penjelasan dari kepolisian.

Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses penundaan transaksi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Pihak bank menegaskan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan rekening nasabah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Polemik rekening Botok menjadi semakin ramai karena muncul bersamaan dengan persiapan aksi masyarakat Pati di Jakarta. AMPB menjadi salah satu kelompok yang menyuarakan sejumlah tuntutan di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung dana yang berasal dari masyarakat. Karena akses terhadap rekening sempat dihentikan, muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan pengelolaan dana yang dihimpun untuk kepentingan kegiatan kelompok tersebut.

Setelah polisi memastikan tidak menemukan unsur pidana dalam aktivitas rekening, persoalan tersebut akhirnya mendapatkan kepastian. Akses rekening kembali dipulihkan dan Bank Mandiri menyatakan siap memberikan pelayanan kepada pemilik rekening sebagaimana mestinya.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya komunikasi antara aparat penegak hukum, lembaga perbankan, dan masyarakat ketika terjadi pembatasan terhadap akses rekening. Ketidakjelasan informasi pada awal persoalan sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Dengan adanya penjelasan dari kepolisian dan keputusan untuk mengaktifkan kembali rekening, polemik tersebut diharapkan tidak lagi berkembang menjadi kesalahpahaman. Polisi menyatakan langkah penundaan transaksi dilakukan dalam rangka perlindungan dan penelusuran, bukan karena telah ditemukan tindak pidana dalam rekening tersebut.