Tarif Baru Pengurusan Status WNI Resmi Berlaku Bulan Depan, Begini Perubahan Ketentuannya

Tarif Baru Pengurusan Status WNI Resmi Berlaku Bulan Depan, Begini Perubahan Ketentuannya
JAKARTA | BERITA ADIKARA – Pemerintah akan menerapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya mengenai tarif layanan hukum dan kewarganegaraan.
Penyesuaian ini mencakup sejumlah layanan penting, mulai dari permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan, pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, hingga permohonan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut pemerintah, pembaruan tarif dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai jenis dan besaran PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Selain menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan layanan saat ini, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan yang semakin kompleks.
Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah kenaikan biaya permohonan naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Dalam aturan terbaru, tarif layanan tersebut ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, biaya naturalisasi berada pada angka Rp50 juta, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp25 juta.
Tidak hanya itu, biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan juga mengalami penyesuaian. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp15 juta kini menjadi Rp25 juta per permohonan. Pemerintah menilai penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penyelarasan tarif administrasi yang telah dievaluasi secara menyeluruh.
Perubahan tarif juga berlaku bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda dan ingin memilih menjadi warga negara Indonesia. Untuk layanan ini, biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp2 juta per permohonan, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp1 juta.
Sementara itu, masyarakat yang ingin memperoleh kembali status sebagai warga negara Indonesia tetap dikenai tarif Rp1 juta per permohonan. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan sebelumnya.
Salah satu penyesuaian yang cukup signifikan terdapat pada layanan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pengajuan surat keputusan pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya Rp1 juta.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan tarif sebesar Rp1 juta bagi layanan permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memerlukan penetapan status kewarganegaraan.
Selain melakukan penyesuaian tarif, pemerintah juga menghapus salah satu jenis pungutan yang sebelumnya berlaku. Dalam aturan lama, permohonan naturalisasi yang dilakukan karena alasan kepentingan negara atau bagi warga negara asing yang dinilai berjasa kepada Indonesia dikenai tarif tersendiri. Pada regulasi terbaru, ketentuan mengenai tarif tersebut tidak lagi dicantumkan, sehingga mekanisme pelayanan mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan.
Kalangan pengamat hukum administrasi menilai perubahan tarif merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan publik. Penyesuaian biaya biasanya mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari perkembangan kebutuhan pelayanan, efisiensi administrasi, hingga penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Meski demikian, mereka juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Proses administrasi kewarganegaraan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses, sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang sepadan dengan biaya yang dibayarkan.
Bagi warga negara asing yang berencana mengajukan naturalisasi, perubahan tarif ini menjadi informasi penting dalam mempersiapkan proses administrasi. Demikian pula bagi masyarakat yang sedang mengurus perubahan status kewarganegaraan atau layanan lain yang berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mempelajari ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan. Seluruh persyaratan administrasi, tata cara pengajuan, serta besaran tarif resmi diharapkan diperoleh melalui kanal informasi resmi pemerintah guna menghindari kesalahan informasi maupun praktik percaloan.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai 1 Agustus mendatang, seluruh layanan kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum akan mengacu pada ketentuan baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pengelolaan administrasi kewarganegaraan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum dan kewarganegaraan.













