Perkara Listrik Diblokir, Warga Tambak Dalam Malah Disuruh Sewa Tanah PT JGU.

pemblokiran akses listrik oleh pihak PLN yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menerima audiensi dari perwakilan warga kawasan Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang didampingi oleh LSM Ababil. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk mengadukan persoalan pemblokiran akses listrik oleh pihak PLN yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Usai audiensi, perwakilan Komisi D DPRD Jatim menjelaskan bahwa polemik ini berakar dari status lahan yang ditempati warga. Lahan seluas 16 hektare tersebut merupakan aset kawasan Dupak Interchange.
Secara historis, aset tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2002 yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan tol Surabaya-Malang. Setelah melalui proses pelepasan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan pada tahun 2004, aset tersebut kemudian dijadikan penyertaan modal (inbreng) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jatim Grha Utama (JGU) pada tahun 2005.
“Syaratnya, dari total 16 hektare itu, ada 3 hektare yang dipersiapkan oleh Pemprov Jatim berstatus siap bangun untuk dikelola pemerintah pusat. Namun, hingga hari ini lahan tersebut belum dibangun dan justru seluruh area 16 hektare itu kini telah ditempati oleh warga,” jelas perwakilan Komisi D DPRD Jatim usai menemui warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, warga mulai bermukim di kawasan tersebut secara bertahap sejak tahun 2010, 2012, hingga 2016, dengan anggapan bahwa lahan tersebut tidak bertuan. Saat ini, tercatat ada 1.025 bangunan rumah yang berdiri di atas lahan milik PT JGU tersebut.
Menyikapi pendudukan lahan tersebut, pada tahun 2019 Pemprov Jatim melalui Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD mengambil langkah tegas guna menyelamatkan aset daerah. Pemprov mengeluarkan surat permohonan pemblokiran kepada PLN agar tidak mengaliri listrik di area seluas 160 ribu meter persegi tersebut.
Pemblokiran listrik ini mengundang protes warga. Mereka mempertanyakan alasan listrik tidak bisa masuk, sementara aliran air bersih dari PDAM justru sudah terpasang dan beroperasi di kawasan tersebut, yang bahkan diklaim warga sempat diresmikan oleh Wali Kota Surabaya pada masanya.
Ketiadaan listrik resmi dari PLN memicu munculnya praktik ilegal yang disebut PLN sebagai “meteran terbang”. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan meteran listrik dari alamat di kampung lain untuk ditarik ke rumah warga di Tambak Dalam.
“Istilah dari pihak PLN itu meteran terbang. Jadi secara alamat tercatat di kampung lain, tetapi meterannya dibawa dan dipindahkan. Ini menimbulkan pertanyaan, warga pasti tidak berani jika tidak ada oknum-oknum yang terlibat di baliknya,” tegas perwakilan Komisi D.
Untuk mengurai benang kusut ini, Komisi D DPRD Jatim menawarkan solusi win-win solution bagi warga dan Pemprov Jatim. Berdasarkan audiensi, warga menyatakan siap membayar secara legal asalkan mereka mendapatkan akses listrik.
“Solusinya, kami persilakan warga mengajukan surat permohonan resmi kepada PT JGU. Surat ini nantinya akan menjadi bahan telaah bagi PT JGU dan Biro Hukum Pemprov Jatim. Kami dari Komisi D akan mengawal betul proses ini,” janjinya.
Namun, terdapat syarat mutlak yang harus disepakati warga. Warga harus menyatakan secara tertulis bahwa lahan yang mereka tempati bukan milik pribadi, melainkan milik Pemprov Jatim atau PT JGU. Warga juga tidak diperbolehkan mengklaim penguasaan tanah secara terus-menerus dan bersedia beralih menggunakan sistem sewa lahan.
“Yang terpenting ada garis bawah bahwa mereka siap melakukan penyewaan dan mengakui itu bukan tanah mereka. Itu akan menjadi pertimbangan utama agar aliran listrik bisa segera masuk dengan legal,” pungkasnya.










