SURABAYA| BERITA ADIKARA – Masyarakat kerap menunda perawatan kebersihan mulut, khususnya pembersihan karang gigi (scaling), karena kekhawatiran akan biaya yang dinilai cukup menguras kantong.
Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengonfirmasi bahwa layanan scaling gigi dapat diakses secara gratis oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan memperhatikan sejumlah syarat dan prosedur.
Berdasarkan pedoman resmi layanan BPJS Kesehatan, fasilitas pembersihan karang gigi sepenuhnya dijamin apabila memenuhi indikasi medis yang sah dari dokter, dan tidak diperkenankan atas dasar permintaan pasien sendiri untuk sekadar mempercantik penampilan.
Syarat dan Ketentuan Indikasi Medis
Kunci utama agar prosedur scaling ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tidak berlakunya perawatan ini untuk tujuan estetika. Ketentuan ini tercantum secara tertulis dalam panduan JKN-KIS yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang sifatnya kosmetik atau estetika tidak termasuk dalam tanggungan.
Beberapa ketentuan penjaminan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Wajib Memiliki Indikasi Medis: Scaling dapat diklaim jika karang gigi telah memicu gangguan kesehatan di area mulut, seperti gingivitis akut (peradangan gusi yang ditandai dengan gusi bengkak, kemerahan, atau mudah berdarah).
- Masa Penjaminan: Penjaminan untuk pembersihan karang gigi pada kondisi gingivitis akut umumnya dibatasi, dengan masa penjaminan dapat dilakukan dua tahun sekali, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter gigi yang bertugas.
- Status JKN-KIS Aktif: Peserta wajib memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif dan rutin membayar iuran bulanan.
Prosedur Klaim Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Peserta yang merasa membutuhkan tindakan pembersihan karang gigi diimbau untuk mengikuti prosedur berjenjang yang telah ditetapkan:
- Kunjungi FKTP Terdaftar: Peserta harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar seperti puskesmas atau klinik pratama sembari membawa kartu BPJS Kesehatan fisik maupun digital yang berstatus aktif.
- Pemeriksaan Awal (Skrining): Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kondisi gigi dan gusi. Di tahap ini, dokter berhak memutuskan apakah penumpukan karang gigi pasien masuk ke dalam kategori indikasi medis atau sekadar estetika.
- Tindakan Eksekusi di Tempat: Apabila ditemukan indikasi medis seperti radang gusi, prosedur scaling dapat langsung dieksekusi oleh dokter gigi di FKTP tersebut tanpa dipungut biaya.
- Penerbitan Surat Rujukan: Jika kondisi gigi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat diselesaikan di tingkat pertama, dokter akan mengeluarkan surat rujukan resmi menuju Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui kemudahan ini, pemerintah dan BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin merawat kesehatan gigi dan tidak lagi menjadikan faktor biaya sebagai halangan dalam mendapatkan penanganan medis yang krusial.











