Setelah 22 Tahun Tertunda, Desakan Pengesahan RUU PPRT Kembali Menguat di Tahun 2026

0
28
https://beritaadikara.com/setelah-22-tahun-tertunda-desakan-pengesahan-ruu-pprt-kembali-menguat-di-tahun-2026/

Jakarta | Berita Adikara — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik setelah lebih dari dua dekade belum juga disahkan. Berbagai pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga lembaga negara, terus mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan pembahasan regulasi yang dinilai sangat penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU PPRT telah diperjuangkan selama kurang lebih 22 tahun. Selama kurun waktu tersebut, regulasi ini berulang kali masuk dalam agenda legislasi nasional, namun belum juga mencapai tahap pengesahan. Kondisi ini memicu kekecewaan publik, terutama karena pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Diperkirakan terdapat sekitar 5 juta pekerja rumah tangga di dalam negeri serta jutaan lainnya bekerja di luar negeri yang sangat membutuhkan payung hukum yang jelas. Tanpa regulasi yang kuat, mereka kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakjelasan hubungan kerja.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut mendorong percepatan pengesahan RUU ini. Menurut mereka, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga, sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.

Di sisi lain, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan RUU PPRT pada tahun 2026. Target ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk mengakhiri penantian panjang masyarakat terhadap regulasi tersebut. [3]

Sejumlah anggota legislatif juga menilai bahwa pengesahan RUU PPRT tidak hanya penting bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi kerja. Regulasi ini diyakini dapat menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja, sehingga kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Selain itu, RUU PPRT juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas sektor pekerjaan rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya standar kerja yang jelas, pekerja rumah tangga dapat memperoleh perlakuan yang lebih adil, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan jaminan sosial.

Namun demikian, berbagai tantangan masih membayangi proses pembahasan RUU ini. Salah satu kendala utama adalah kurangnya prioritas dalam agenda legislasi, sehingga pembahasan sering kali tertunda. Selain itu, perbedaan pandangan antara berbagai pihak juga menjadi faktor yang memperlambat proses pengesahan.

Koalisi masyarakat sipil pun kembali menagih komitmen DPR dan pemerintah. Mereka menilai bahwa penundaan yang terlalu lama menunjukkan kurangnya keseriusan dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal. Desakan ini semakin menguat seiring dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja.

Di tengah situasi tersebut, tahun 2026 diharapkan menjadi titik balik bagi perjalanan panjang RUU PPRT. Jika target penyelesaian dapat tercapai, maka regulasi ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Keberadaan undang-undang ini tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mengangkat martabat pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipandang sebelah mata. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga.

Publik kini menantikan langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk mewujudkan janji tersebut. Setelah 22 tahun menunggu, harapan besar disematkan agar RUU PPRT akhirnya dapat disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Leave a reply