Wujudkan Jawa Timur Ramah Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Tekankan Pendekatan Human Rights dalam Raperda Terbaru

0
266

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menyelesaikan tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa Raperda ini membawa perubahan paradigma besar dalam memandang penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Jika sebelumnya kebijakan cenderung bersifat santunan atau charity-based, kini regulasi terbaru sepenuhnya berlandaskan pada pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach).

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penghormatan dan pemberdayaan teman-teman disabilitas tidak boleh lagi berorientasi pada charity. Kita bergeser ke pendekatan human rights. Ini adalah upaya kita untuk memastikan mereka mendapatkan pelindungan yang setara dan layak,” ujar Sri Untari setelah proses harmonisasi.

Dalam draf Raperda yang tengah digodok, Sri Untari menjelaskan bahwa cakupan perlindungan akan jauh lebih mendalam, mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari layanan publik hingga perlindungan hukum.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus antara lain:

1 .Fasilitas Publik: Memastikan seluruh layanan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur aksesibel dan ramah bagi difabel.

2 .Perlindungan Hukum: Penyediaan fasilitas visum gratis bagi penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan serta penyediaan rumah aman (safe house) bagi saksi dari kelompok disabilitas.

3 .Kemandirian Ekonomi: Mendorong program pemberdayaan agar penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berdaya.

Sri Untari mengakui bahwa penyempurnaan regulasi ini sangat dinantikan oleh koalisi masyarakat sipil dan kelompok disabilitas di Jawa Timur.

Oleh karena itu, detail klausul dalam Raperda terus diperhalus agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Jawa Timur harus menjadi provinsi yang betul-betul ramah pada difabel. Tidak hanya ramah dalam layanan, tapi juga melindungi dan merayakan keberadaan mereka. Kita ingin mereka menjadi bagian dari konten pembangunan di Jawa Timur, hidup berdaya, dan mandiri,” tambahnya.

Perubahan judul Raperda menjadi “Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak” mencerminkan komitmen legislatif untuk memberikan dukungan penuh bagi masyarakat disabilitas agar dapat hidup layak sebagaimana warga negara lainnya.

Setelah proses harmonisasi ini selesai, draf akan segera difinalisasi untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum tetap di Jawa Timur.

Leave a reply