Buku “Hukum Kesehatan” Hadir Sebagai Panduan Komprehensif Regulasi dan Etika Medis di Indonesia

Kesehatan merupakan hal fundamental yang sangat memengaruhi kualitas hidup manusia, di mana pelaksanaannya sangat bergantung pada layanan kesehatan dan diatur ketat oleh perundang-undangan.
Untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi tersebut, sebuah literatur penting berjudul “HUKUM KESEHATAN” telah diluncurkan ke tengah publik. Buku akademik ini merupakan karya kolaborasi dari dua pakar hukum, yakni Dr. Noviriska, S.H., M.Hum. dan Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H..
Diterbitkan oleh penerbit CV. Literasi Nusantara Abadi yang berbasis di Kota Malang, buku ini mengupas tuntas segala ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan, pelayanan, serta hak dan kewajiban dalam dunia medis. Peraturan kesehatan pada dasarnya berguna untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik kepada kelompok pemberi layanan (dokter, perawat, rumah sakit) maupun penerima layanan (pasien).
Dalam buku yang terbagi menjadi 13 bab ini, penulis menyoroti berbagai isu krusial yang sering kali berujung pada sengketa hukum di masyarakat. Beberapa kajian utama yang dibahas meliputi:
- Perjanjian Terapeutik dan Informed Consent: Mengulas tata aturan persetujuan tindakan medis, di mana pasien harus mendapatkan penjelasan lengkap mengenai diagnosis dan risiko sebelum dokter melakukan intervensi medis.
- Hak dan Kewajiban Pihak Terkait: Menguraikan secara detail regulasi yang mengatur tanggung jawab rumah sakit, hak-hak fundamental pasien, serta pedoman perlindungan hukum bagi dokter dalam menjalankan praktiknya.
- Rahasia Medik dan Rekam Medis: Menegaskan kewajiban etis dan hukum bagi tenaga medis untuk menjaga kerahasiaan data pasien, serta tata kelola dokumen rekam medis sebagai alat bukti yang sah.
- Malapraktik Medis: Memberikan batasan hukum yang jelas mengenai tindakan kesalahan atau kelalaian tenaga medis yang menyalahi standar profesi hingga menimbulkan kerugian fatal bagi pasien.
- Isu Medis Kontemporer: Menganalisis hukum positif Indonesia terkait isu-isu sensitif seperti legalitas pengobatan tradisional, batasan aborsi, prosedur transplantasi organ, hingga larangan praktik eutanasia (suntik mati).
Kehadiran buku ini sejalan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Melalui publikasi ini, para penulis berharap dapat memberikan edukasi yang luas, baik bagi akademisi, praktisi hukum, pekerja medis, maupun masyarakat umum. Dengan pemahaman hukum kesehatan yang memadai, diharapkan potensi pelanggaran kode etik dapat diminimalkan dan kualitas pelayanan kesehatan nasional dapat terus meningkat secara proporsional.










