Sebanyak 8,2 Juta Orang Dikeluarkan dari Daftar PBI BPJS Kesehatan Per Tahun 2025

0
35

Surabaya -Sebanyak 8,2 juta individu telah dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada bulan Mei dan Juni 2025. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam rapat bersama Komisi IX DPR.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk membiayai iuran bagi para peserta PBI. Jumlah peserta PBI ditetapkan sebanyak 96,8 juta orang.

“Alokasinya 96,8 juta jiwa, nilainya hampir Rp 48 triliun, jadi bisa dikatakan ini hampir Rp 50 triliun, cukup besar,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (15/7/2025)

Menurut Gus Ipul, kelompok yang dikeluarkan berasal dari desil 6 hingga 10. Desil merupakan metode pembagian penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat pendapatan atau pengeluaran, dari skala 1 sampai 10. Semakin kecil angkanya, semakin besar kebutuhan mereka akan bantuan sosial.

Dari kelompok tersebut, sebanyak 2,3 juta orang tercatat tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan. Selain itu, ada pula kelompok lain yang dikeluarkan karena tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Total individu yang tidak tercatat dalam DTSEN mencapai 5,09 juta, dengan rincian 1,8 juta orang memiliki data yang tidak sesuai dengan registrasi kependudukan (Dukcapil) dan 3,24 juta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif, misalnya karena belum merekam KTP, memiliki NIK ganda, atau tidak melakukan transaksi dalam waktu lama.

Secara keseluruhan, sekitar 7,39 juta orang awalnya dikeluarkan dari daftar PBI. Kemudian, pada tahap kedua, sebanyak 864 ribu orang dari desil 6 hingga 10 juga dicoret. Selain itu, individu yang telah meninggal dunia atau menjadi anggota TNI, Polri, hingga anggota DPR juga dihapus dari daftar.

“Kemudian pada tahap 2 dikeluarkan lagi data terbaru dari BPS sebanyak 864 ribu jiwa lebih dari desil 6-10. Yang terakhir adalah mereka yang telah dilaporkan meninggal atau sudah menjadi PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, Anggota DPR atau DPRD,” jelas dia.

Rehab (Perencanaan Bertahap)

Gus Ipul menyatakan bahwa mereka yang dikeluarkan akan digantikan oleh individu dari desil 1, yaitu mereka yang termasuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem. Ia juga menyebutkan adanya proses pengaktifan kembali status kepesertaan bagi yang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan.

“Jadi bagi yang kita bekukan itu masih bisa melakukan reaktivasi jika memang mereka benar-benar membutuhkan. Syarat-syarat reaktivasi PBI JKN, masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan sebelum periodenya. Kemudian peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin,” tuturnya.

“Peserta menderita penyakit kronis katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data peserta wajib dimutakhirkan maksimal dalam 2 periode Pemutakhiran DTSEN terakhir,” lanjutnya

Proses reaktivasi PBI JKN bagi peserta yang dinonaktifkan meliputi pengurusan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, lalu mengajukannya ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, status kepesertaan akan diaktifkan kembali pada hari yang sama, asalkan dokumen yang diperlukan telah lengkap.

“Dari 8 juta yang telah dikeluarkan, itu 25 ribu lebih melakukan reaktivasi. Dari 25 ribu itu hanya sekitar 0,3% dari 8 juta lebih, itu yang sudah aktif kembali sekarang adalah 18.869,” tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 2.359 orang lainnya juga mengaktifkan kembali status mereka, tetapi beralih ke segmen mandiri, artinya mereka tidak lagi terdaftar sebagai PBI melainkan menjadi peserta yang membayar iuran sendiri.

Leave a reply