DPRD Jawa Timur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Gubernur Jawa Timur Hj. Dr. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
SURABAYA| BERITA ADIKARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam agenda resmi penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, yakni Gubernur Jawa Timur Hj. Dr. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., Drs. M. Musyafak, Deni Wicaksono, S.Sos., serta H. Hidayat, S.Ag., M.Si., dengan dihadiri oleh 88 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini berpedoman sepenuhnya pada Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur pada tanggal 5 Agustus 2026.
Berdasarkan rincian perangkaan keuangan yang disampaikan, target Pendapatan Daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan dari alokasi semula sebesar Rp26,31 triliun menjadi Rp26,49 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp183,78 miliar. Peningkatan pendapatan daerah tersebut utamanya disumbang oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pendapatan retribusi yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta didukung oleh penerimaan dari komponen tambahan pendapatan lain-lain yang sah.

Gubernur Jawa Timur Hj. Dr. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
Sejalan dengan penyesuaian target pendapatan, komponen Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian alokasi dari anggaran semula sebesar Rp27,23 triliun menjadi Rp29,87 triliun, yang menunjukkan bertambahnya alokasi belanja sebesar Rp2,64 triliun. Seluruh porsi belanja daerah tersebut didistribusikan secara terukur ke dalam kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer guna memastikan kelancaran program-program prioritas daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD mengarahkan porsi perubahan belanja daerah ini secara strategis guna memperkuat berbagai sektor pelayanan dasar masyarakat. Pada sektor pendidikan, alokasi anggaran difokuskan untuk mendukung penambahan pemberian beasiswa yang menargetkan sebanyak 50 ribu siswa dari keluarga kurang mampu, di samping percepatan pembenahan serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sementara itu pada sektor kesehatan, pengalokasian anggaran diarahkan secara khusus untuk memperluas dan meningkatkan kualitas jangkauan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services) serta pemenuhan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan masyarakat. Adapun pada sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, tambahan alokasi belanja ditujukan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan infrastruktur pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan persentase kemantapan jalan di bawah kewenangan Provinsi Jawa Timur.









