Terima Aspirasi Buruh, Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi Siap Kawal 11 Tuntutan ke Pusat

0
305
Terima Aspirasi Buruh, Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Sumardi, menyatakan dukungannya terhadap sebelas poin tuntutan yang disuarakan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah Banmus DPRD Jatim, Sumardi yang hadir bersama anggota Fraksi NasDem, Suwandi, menerima langsung aspirasi yang dibacakan oleh Ketua Presidium buruh, Achmad Fauzie.

Sumardi menegaskan bahwa dewan siap menindaklanjuti dan merekomendasikan tuntutan para pekerja ke DPR RI dan pemerintah pusat.

“Intinya adalah keinginan untuk adanya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan buruh yang ada di Jawa Timur. Mereka meminta kita untuk melanjutkan atau merekomendasikan kepada DPR RI atau ke pusat terkait 11 tuntutan ini. Saya rasa tuntutan dari mereka ini perlu kita suarakan juga, kita dukung penuh,” tegas Sumardi.

Lebih lanjut, Sumardi memaparkan bahwa kesebelas tuntutan tersebut mencakup berbagai hak dasar buruh yang tengah menjadi sorotan.

Beberapa di antaranya meliputi perwujudan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh, pembentukan satgas khusus untuk mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kepastian pesangon, dan penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai mengeksploitasi pekerja.

Menariknya, Sumardi juga menyoroti adanya tuntutan baru yang menyentuh para pekerja di sektor ekonomi.

“Ada yang baru dan menarik, yaitu tuntutan perlindungan hukum bagi pekerja ekonomi gig seperti teman-teman ojol (ojek online). Termasuk permintaan pengurangan potongan komisi dari pihak aplikasi, itu juga dimasukkan ke dalam rekomendasi tuntutan mereka,” paparnya.

Selain itu, massa buruh juga mendesak adanya pembentukan Peraturan Daerah terkait jaminan perlindungan pekerja, serta evaluasi menyeluruh terhadap aturan pekerja kontrak (PKWT) dan sistem magang. Buruh meminta evaluasi dilakukan setiap satu tahun demi menjamin kepastian kerja, menolak draf aturan yang memperbolehkan sistem kontrak hingga empat tahun.

Sebagai tindak lanjut, Sumardi berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Jawa Timur agar aspirasi tersebut dapat segera dikirimkan ke Jakarta sebelum tenggat waktu yang diminta oleh pihak buruh.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Para buruh memberikan deadline paling lambat tanggal 29 September rekomendasi sudah harus dikirim ke Jakarta. Kami sampaikan bahwa sebelum tanggal 29, rekomendasi tersebut akan kita selesaikan dan kirimkan sesuai dengan arahan pimpinan,” pungkas Sumardi.

Aldi Rismawan