Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

0
11
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA | BERITA ADIKARA – Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kasus ini turut menyeret dua jenderal polisi lainnya dan menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan milik institusi kepolisian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim mengungkap bahwa dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola kegiatan intersepsi atau penyadapan komunikasi secara sah dalam kepentingan penegakan hukum. Penggunaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya dasar hukum serta permohonan resmi dari penyidik.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang menjadi dasar tindakan hukum. Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan suatu tindak pidana.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain kepala negara, penyidik mengungkap bahwa sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi target pemantauan komunikasi tersebut.

Persoalan semakin berkembang setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Oktober 2026. Penghapusan data diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk membantu mengungkap aktivitas komunikasi dan dugaan penghapusan data elektronik.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap para tersangka. Salah satunya adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindakan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, dugaan penghapusan dan penyembunyian data elektronik turut dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Perkembangan kasus ini turut diikuti oleh perubahan di lingkungan pemerintahan. Listyo Sigit yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dilaporkan diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo pada 4 November 2026, setelah penetapan tersangka dan penahanan. Meski demikian, proses pemberhentian jabatan dan proses pidana merupakan dua hal berbeda yang memiliki mekanisme masing-masing.

Kasus tersebut juga memunculkan perhatian terhadap pentingnya pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum. Kewenangan melakukan intersepsi komunikasi pada dasarnya diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar yang jelas agar tidak melanggar privasi dan hak masyarakat.

Penyadapan tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama apabila menyangkut komunikasi pejabat negara, jurnalis, tokoh masyarakat, dan warga sipil. Karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa saja pihak yang memiliki akses, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Hingga 4 November 2026, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk motif di balik dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik. Polri menyatakan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan transparan.

Peristiwa ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta akuntabilitas lembaga penegak hukum. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan untuk mengetahui secara lebih lengkap rangkaian peristiwa yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian tersebut.