Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM di Persidangan, Tegaskan Keberatan atas Tuduhan Palsu

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM di Persidangan, Tegaskan Keberatan atas Tuduhan Palsu
JAKARTA | BERITA ADIKARA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya sekaligus memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kehadiran Jokowi menjadi salah satu agenda yang paling mendapat perhatian dalam persidangan yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan pernyataan dan tudingan mengenai keaslian ijazah milik mantan Presiden tersebut.
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan sejumlah ajudan. Ia juga membawa dokumen pendidikan yang diperlukan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sebelum memasuki ruang persidangan, Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya telah membawa seluruh ijazah yang akan ditunjukkan.
Dalam pemeriksaan, jaksa penuntut umum meminta Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya secara berurutan. Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan studi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan riwayat akademiknya yang menjadi salah satu pokok perhatian dalam perkara ini.
Momen penting terjadi ketika jaksa memperlihatkan dokumen ijazah yang menjadi barang bukti kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada hakim agar dapat menunjukkan dokumen tersebut secara langsung kepada pengunjung persidangan dan awak media.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Jokowi kemudian berdiri dan memperlihatkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga sarjana. Ia juga menunjukkan dokumen tersebut ke arah majelis hakim sebelum kembali duduk di tempat saksi.
Selain memaparkan riwayat pendidikan, Jokowi menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang menuding ijazahnya palsu. Ketika jaksa memutar sejumlah rekaman video yang memuat pernyataan terkait tuduhan tersebut, Jokowi menyatakan tidak menerima seluruh pernyataan yang ditampilkan.
Ia mempertanyakan dasar pihak-pihak yang menyimpulkan ijazahnya palsu apabila belum pernah melihat dokumen asli secara langsung. Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai proses penyelesaian pendidikan sarjananya di UGM.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menerangkan bahwa dirinya menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Selanjutnya, ia mengikuti wisuda bersama lulusan dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Ia juga menyebut ijazah sarjananya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor registrasi 11 1120. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu, Profesor Dr. dr. Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. <Cite refs={[“turn720886view1”]}/>
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap tuduhan yang sebelumnya disampaikan melalui sejumlah pernyataan dan unggahan elektronik. Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa juga menguraikan dugaan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik tanpa hak dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tudingan yang beredar telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi berupa tercemarnya nama baik. Meski demikian, seluruh dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai putusan bersalah terhadap para terdakwa.
Kehadiran Jokowi dan penunjukan dokumen ijazah menjadi perkembangan penting dalam proses pembuktian perkara tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa persidangan pada 5 November 2026 bukanlah pembacaan putusan akhir yang secara hukum menyatakan para pihak bersalah atau menyelesaikan seluruh polemik keaslian ijazah. Proses pemeriksaan saksi dan pembuktian masih menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan persidangan, termasuk pemeriksaan keterangan para saksi dan penilaian terhadap bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. Hasil akhir perkara nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.









