Lindungi Pelaku Usaha Digital, Ketua Fraksi PKS Jatim Desak Wacana Pajak Perlu Dikaji Ulang

0
106

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Wacana pengenaan pajak toko online atau pajak digital mendapat dorongan untuk dikaji ulang oleh kalangan legislatif di Jawa Timur. Kebijakan tersebut dinilai akan mematikan ruang gerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM yang saat ini tengah bangkit memanfaatkan ekosistem digital.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, secara tegas meminta rencana penerapan pajak tersebut dievaluasi kembali. Menurutnya, dari kacamata ekonomi, tambahan beban pajak di sektor digital sangat memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Pajak digital ini dari sisi ekonomi jelas cukup memberatkan. Artinya apa? Masyarakat kita saat ini sedang gembira dengan banyaknya kreasi dan inovasi untuk memasarkan produk dengan mudah, salah satunya melalui digital. Jika sekarang dikenakan pajak yang tinggi, tentu dampaknya akan sangat berat,” ujar Lilik saat ditemui di Gedung DPRD Jatim.

Lilik memaparkan bahwa selama ini inovasi digital menjadi pahlawan bagi pelaku UMKM. Platform digital menjadi alternatif utama bagi mereka untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengeluarkan biaya atau fee pemasaran yang tinggi.

Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto bagi pelaku usaha online.

Menanggapi dalih pemerintah bahwa pemungutan pajak digital diperlukan untuk menambal kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang defisit, Lilik menilai alasan tersebut tidak tepat sasaran. Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sektor penyumbang pendapatan negara berskala makro terlebih dahulu, alih-alih membebani rakyat kecil.

“Kalau alasannya APBN defisit, kan masih ada alternatif lain yang skalanya lebih besar. Misalnya, terkait pengelolaan kekayaan negara di sektor tambang dan sumber daya alam lainnya. Di sektor itu, tingkat kebocorannya masih luar biasa. Kejar yang di sana, jangan bebankan pada masyarakat (pelaku UMKM),” tegas Anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Lebih lanjut, Lilik menegaskan bahwa sikap fraksinya adalah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana tersebut beserta segala bentuk regulasi perpajakan yang berpotensi mencekik UMKM.

“Kebijakan ini sementara harus dikaji ulang agar tidak memberatkan masyarakat kita,” pungkas Lilik.

Sebagai informasi, isu mengenai pajak toko online sebesar 9 persen belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat. Padahal, berdasarkan regulasi faktual terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 14 Juli 2025, pemerintah hanya mengatur pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto bagi pelaku usaha online.

Fraksi PKS mendorong agar pemerintah tetap berpegang pada tarif yang rasional dan tidak memunculkan wacana pungutan baru yang kontraproduktif terhadap iklim usaha digital.