Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Bawaslu Soroti Akses Data Pencalonan

0
4
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Bawaslu Soroti Akses Data Pencalonan

JAKARTA | BERITA ADIKARA – Persoalan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan sengketa terkait pencalonannya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Perkara ini menjadi sorotan karena diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menguji kembali keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Mereka berpendapat persoalan tersebut perlu diperiksa melalui persidangan agar aspek hukum mengenai persyaratan pencalonan dapat diuji secara terbuka.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya meminta kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan. Pemohon menyadari adanya persoalan tenggat waktu dalam pengajuan sengketa hasil pemilu, tetapi berpendapat bahwa perkara tersebut tetap perlu diperiksa dengan alasan keadilan substantif.

Dokumen Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Denny Indrayana dan pemohon lainnya mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan Gibran. Dalam sidang, pemohon antara lain menyoroti dokumen penyetaraan yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Pemohon mempertanyakan proses penerbitan dokumen tersebut serta dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya. Dalil tersebut merupakan bagian dari permohonan yang saat ini masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di MK.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Pemohon meminta agar MK menilai apakah persyaratan yang digunakan dalam pencalonan Gibran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2024.

Para pemohon juga meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon diperiksa kembali sepanjang menyangkut pencalonan Gibran. Salah satu permintaan yang tercantum dalam petitum adalah diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dengan alasan yang mereka dalilkan mengenai persyaratan pendidikan.

Namun, permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan dari pihak penggugat dan belum merupakan putusan MK. Sampai tahap persidangan yang berlangsung pada September 2026, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

KPU Siapkan Jawaban

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menyatakan akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam persidangan berikutnya.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Menurut KPU, dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran akan disampaikan dalam proses persidangan.

KPU juga menilai perkara tersebut merupakan situasi yang tidak biasa karena sengketa mengenai persyaratan pencalonan diajukan sekitar dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Meski demikian, KPU menyatakan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan MK.

Dalam persidangan pendahuluan, hakim MK juga memberikan catatan kepada KPU mengenai sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi. Salah satu yang diminta adalah bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama bagian yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Hakim MK Saldi Isra meminta KPU menghadirkan dokumen tersebut sebagai bagian dari bahan pemeriksaan perkara. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa proses persidangan tidak hanya berfokus pada dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada proses regulasi dan administrasi yang menjadi dasar penerimaan dokumen pencalonan.

Bawaslu Soroti Akses Data Silon

Perkembangan terbaru muncul dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan persoalan mengenai akses terhadap data dan dokumen pencalonan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya mengalami kendala ketika hendak mengakses sejumlah data dalam sistem tersebut. Menurut keterangannya dalam persidangan, saat mencoba masuk ke sistem, muncul pemberitahuan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses untuk melakukan login.

Bawaslu kemudian melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh akses terhadap data tersebut. Persoalan itu bahkan telah disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keterangan Bawaslu tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam persidangan karena data pencalonan memiliki kaitan dengan proses pengawasan tahapan Pemilu 2024. Data tersebut dapat menjadi bagian dari bahan untuk menjelaskan bagaimana proses verifikasi persyaratan calon dilakukan pada saat itu.

Perkara Masih Berjalan

Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat ini belum menghasilkan putusan akhir. MK masih memeriksa permohonan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian adalah waktu pengajuan perkara. Secara umum, sengketa hasil Pilpres memiliki batas waktu pengajuan tertentu setelah penetapan hasil pemilu. Para pemohon menyadari perkara yang mereka ajukan berada jauh setelah batas waktu tersebut, tetapi mereka meminta MK melihat persoalan dari sisi keadilan substantif.

Denny Indrayana juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menganggap perkara tersebut otomatis gugur hanya karena persoalan waktu. Menurutnya, substansi mengenai pemenuhan persyaratan calon wakil presiden perlu terlebih dahulu diuji melalui proses hukum. Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan masih harus dinilai oleh MK.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan tidak serta-merta membuktikan tuduhan atau dalil yang diajukan pemohon. Keabsahan persyaratan pendidikan Gibran dalam konteks perkara tersebut masih menjadi objek pemeriksaan MK.

Sebelumnya, terdapat pula pernyataan dari ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang pada Maret 2026 menyatakan bahwa hasil pengujiannya menunjukkan dokumen pendidikan Gibran asli. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran dan Jokowi, dan merupakan pendapat berdasarkan pengujian yang diklaim dilakukan oleh Rismon.

Dengan demikian, perkembangan terbaru sengketa ijazah Gibran kini berada pada tahap pemeriksaan hukum. KPU mempersiapkan jawaban dan dokumen pencalonan, Bawaslu memberikan keterangan mengenai proses pengawasan dan akses data, sementara para pemohon berusaha membuktikan dalil mengenai persyaratan pendidikan Gibran.