Rapat Paripurna DPRD Jatim: Wagub Emil Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Raperda Pengelolaan Aset dan PAD

0
242
Rapat Paripurna DPRD Jatim: Wagub Emil Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Raperda Pengelolaan Aset dan PAD

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Wakil Gubernur Jawa Timur, H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph.D., secara resmi menyampaikan jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyampaian ini dilangsungkan sebagai agenda kedua dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin (21/09/2026).

​Adapun dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).

​Terkait dengan regulasi pengelolaan BMD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan bahwa upaya tertib administrasi aset harus berjalan beriringan dengan optimalisasi pemanfaatannya. Aset-aset daerah yang belum termanfaatkan secara maksimal akan dievaluasi secara komprehensif. Evaluasi tersebut didasarkan pada kondisi fisik, kebutuhan perangkat daerah, hingga mitigasi risiko hukum, guna memastikan aset dapat memberikan manfaat bagi jalannya pemerintahan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

​Dalam penjelasannya, Wagub Emil juga menyoroti langkah Pemprov Jatim yang tengah memberikan perhatian khusus terhadap 411 bidang tanah berstatus idle (belum dimanfaatkan). Sebelum mengeksekusi langkah optimalisasi, pemerintah daerah akan melakukan validasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh.

​Penilaian tidak hanya bergantung pada kondisi fisik tanah semata, melainkan juga meninjau ulang status penggunaan, status hukum, kesesuaian tata ruang, serta kelayakan pemanfaatannya. Setelah tahapan pemutakhiran data tersebut rampung, aset-aset akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya.
​Selanjutnya, bentuk pemanfaatan akan ditentukan melalui kajian matang yang memperhitungkan rasio manfaat, risiko, dan proyeksi nilai ekonomis. Target penyelesaian optimalisasi aset serta proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan ditetapkan secara realistis setelah seluruh tahapan validasi dinyatakan selesai, dengan tetap menjaga nilai guna aset daerah.

​Sementara itu, menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS), Pemprov Jatim berkomitmen untuk mendorong penguatan tata kelola penerimaan. Hal ini akan diwujudkan melalui pembentukan basis data yang lebih terukur, mutakhir, dan terintegrasi.

​Arah kebijakan penetapan target penerimaan ke depannya tidak lagi sekadar mengacu pada tren maupun capaian realisasi tahun sebelumnya. Pemprov Jatim akan menyusun target pendapatan yang berbasis pada pemetaan potensi riil di lapangan. Langkah strategis ini diharapkan dapat membuat perencanaan pendapatan daerah menjadi lebih presisi dan akurat, sekaligus mampu menggali potensi-potensi penerimaan baru yang selama ini belum terpetakan secara menyeluruh.

Aldi Rismawan