Optimalisasi Potensi Atlet, Anggota DPRD Jatim Dr. Puguh Kawal Perbaikan Regulasi Keolahragaan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas
Surabaya | Berita Adikara – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, menekankan pentingnya merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan dan keolahragaan. Revisi ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan antar instansi di Jawa Timur.
Regulasi yang diinisiasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jatim tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi penataan sektor pemuda dan olahraga agar lebih sistematis.
Proses pembahasannya pun melibatkan banyak pihak, mulai dari Dispora, Dinas Pendidikan, KONI, KORMI, komite olahraga paralimpik, Biro Hukum, hingga Bapemperda. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan mempertegas batas tugas dan fungsi masing-masing lembaga agar tidak lagi berbenturan.
Salah satu fokus utama yang disoroti Dr. Puguh dalam perumusan aturan ini adalah sistem pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga (SMANOR).
Saat ini, SMANOR masih berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dengan standar kurikulum yang disamakan dengan SMA reguler. Hal ini dinilai memberatkan siswa karena mereka harus menanggung beban ganda: menjalani latihan fisik yang intens untuk menjadi atlet, sekaligus dituntut memenuhi standar akademik umum. Akibatnya, fokus pembinaan atlet menjadi tidak maksimal.
“Jika kita melihat provinsi rujukan seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah, mereka sudah memisahkan sekolah olahraga dari kewenangan dinas pendidikan reguler sehingga kurikulumnya bisa lebih spesifik,” ungkap legislator asal Dapil Malang Raya yang akrab disapa Abah Puguh ini, seusai rapat dengar pendapat dengan Dispora Jatim pada Senin (21/9/2026).
Menurutnya, Jawa Timur berpotensi besar melahirkan atlet-atlet berprestasi jika sistem pembibitannya ditata rapi. Langkah ini bisa dimulai dari penjaringan bakat sejak tingkat SMP di seluruh kabupaten/kota, yang kemudian dibina secara khusus dan terfokus di SMANOR.
Sebagai solusi atas kendala kurikulum tersebut, tim perumus saat ini tengah mengkaji ulang dasar hukum operasional SMANOR. Terdapat dua opsi utama yang sedang dipertimbangkan: mengalihkan pengelolaan SMANOR sepenuhnya kepada Dispora, atau tetap di bawah Dinas Pendidikan namun statusnya diubah menjadi pendidikan khusus sehingga tidak lagi menginduk pada kurikulum SMA umum.









